Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas APBD Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2023 sebesar Rp78 triliun. Angka ini turun sebesar Rp5 triliun dibandingkan APBD 2023 yang disahkan akhir tahun lalu sebesar Rp83 triliun.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menegaskan Pemprov DKI diminta untuk tidak melakukan efisiensi terhadap program prioritas seperti bantuan pangan murah, bantuan pendidikan atau KJP, KJMU, serta soal transportasi. Sebab, ketiga hal inilah yang menjadi kebutuhan dasar yang paling dibutuhkan masyarakat.
"Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan ya seingat saya soal kebutuhan dasar diupayakan tidak diefesiensi, transportasi, pangan, pendidikan," kata Ismail ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/9).
Baca juga: Langgar Aturan, Pemprov DKI Tutup Operasi Dua Pabrik Stockpile Batu Bara di Jakarta Utara
Awalnya, sambung Ismail, akibat penurunan kebijakan plafon APBD-P 2023 tersebut, Pemprov DKI berencana memotong subsidi TransJakarta hingga Rp1 triliun dari saat ini Rp3,9 triliun. Ia pun menentang keras hal tersebut. Ia khawatir, pemotongan subsidi sebesar itu bakal mengurangi layanan TransJakarta yang per hari sudah melayani 1 juta penumpang.
"Kita sedang mendorong supaya orang naik angkutan umum. Kalau itu dilakukan maka kebijakan kita tidak 'in line'," tegas politikus PKS itu.
Baca juga: Heru Budi-DPRD DKI Sepakati Rancangan APBD Perubahan 2023 Total Rp78,7 Triliun
Dengan serangkaian pembahasan, akhirnya Pemprov DKI setuju hanya memotong subsidi TransJakarta Rp336 miliar berasal dari internal kegiatan perusahaan.
Ismail mengatakan, kebijakan plafon ini nantinya akan dibahas bersama komisi-komisi di DPRD DKI Jakarta. Ia pun berharap, dalam pembahasan tersebut, seluruh komisi mempertimbangkan pengeluaran dengan kondisi penerimaan yang ada saat ini.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Pantas Nainggolan pun menjelaskan ada beberapa sektor pendapatan yang memang tidak bisa meningkat karena bentrok dengan aturan pemerintah pusat seperti kenaikan tarif parkir yang ditargetkan bisa 20% ternyata maksimal hanya bisa 10%.
Namun, menurut dia, di luar hal tersebut seharusnya Pemprov DKI bisa membuat rancangan APBD lebih baik agar tidak terjadi penurunan anggaran yang dapat berdampak pada implementasi program kepada masyarakat. Menurut dia, hal ini bakal menjadi catatan buruk bagi tim penganggaran Pemprov DKI.
"Ya tentu saja akan jadi catatan dalam rapat-rapat ke depan akan kami sampaikan. Karena bagaimana pun juga, program kepada warga sedikit banyak akan terdampak," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi membenarkan adanya penurunan potensi pendapatan yang akhirnya menyunat APBD DKI di rencana perubahan ini hingga Rp5 triliun.
"Itu yang paling besar (penurunan) dari Pendapatan Lain-lain Yang Sah. Dari awalnya Rp8 triliun menjadi Rp4,2 triliun," jelasnya.
Pengurangan pendapatan lainnya juga berasal dari pendapatan pajak yakni Rp600 miliar. Michael mengatakan, Pendapatan Lain-lain Yang Sah berasal dari jasa giro dan bunga.
Awalnya kedua sektor pendapatan itu ditargetkan mencapai Rp900 miliar. Namun, ia mengatakan, dari realisasi tahun ini potensinya hanya sekitar Rp150 miliar.
"Karena bunga sedang turun. Giro juga sedang turun, sekarang 4,5%. Kalau kita mau Rp900 miliar minimal ada saldo mengendap Rp20 triliun. Kan tidak bisa. Itu kita sesuaikan," paparnya.
Ia menambahkan, hal ini kemungkinan terjadi karena eksekutif terlalu optimistis dalam memasang target realisasi pendapatan. Di sisi lain, untuk kepastian belanja yang dipangkas, ia masih menunggu pembahasan di komisi-komisi. "Penyesuaiannya nanti saat di komisi," imbuhnya. (Z-3)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Ia beralasan tidak hadir karena rapat tersebut bukan bersifat pengambilan keputusan.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved