Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta lebih masif beraksi mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Apalagi, regulasi terkait pengendalian pencemaran udara bejibun.
"Saatnya peraturan penanganan dan pencegahan yang sudah ada yuk kita kerjakan," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam diskusi secara virtual di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
Agus mencontohkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, DKI memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Baca juga: BMKG: Polusi Udara Malah Lebih Buruk Di Malam Hari
"Misalnya soal menanam pohon, sudah ada semua peraturannya," papar dia.
Agus menyebut Heru mesti memerinci aneka solusi atas masalah polusi. Misalnya penggunaan angkutan umum yang harus lebih terintegrasi.
Baca juga: Kasus ISPA Jabodetabek Naik Hingga 200 Ribu Kasus
"Kita punya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, tapi ada kepala-kepala dinas di setiap pemerintah daerah. Ini jadi dua matahari dan perlu dipikirkan agar tidak membingungkan operator dan publik," ujar dia.
Contoh lainnya, yakni penggunaan teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk merekayasa cuaca sehingga terjadi hujan. Harapannya, polusi bisa tersapu oleh curah hujan.
"Tapi perhatikan dampak asamnya seberapa besar angka yang aman sampai November," tutur Agus.
Agus turut mengingatkan pelaksanaan uji emisi kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan. Dia mengusulkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak boleh memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Ini lebih pas dan tidak akan membuat kusut jalanan. Jangan bangun lagi jalan tol dalam kota Jakarta karena nanti tata ruang berubah, kemacetan bertambah," ucap dia.
(Z-9)
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi salah satu yang terburuk di dunia atau masuk kategori tidak sehat setelah beberapa hari sebelumnya membaik.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab soal rumor dirinya diisukan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengaku mempertimbangkan nama Heru Budi Hartono untuk dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan bakal mengembalikan Jakarta seperti masa kepemimpinan Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved