Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI membeberkan peran 12 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal dari Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja. Dari 12 tersangka, sembilan di antaranya merupakan mantan pendonor ginjal.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat. Dari 10 ini, 9 adalah mantan donor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (21/7).
Selain itu, ada tersangka yang berperan sebagai koordinator dari para tersangka. Tersangka itu berinisial ST alias I merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja.
Baca juga: Oknum Anggota Polri dan 11 Pelaku Lainnya Terlibat Penjualan Ginjal Ilegal
"Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian (ST alias I). Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman," ungkap Hengki.
Kemudian, tersangka MAF alias L berperan menjaga basecamp atau tempat penampungan dan melakukan pendataan calon pendonor ginjal. Tersangka R alias R membantu pengurusan paspor pendonor ginjal yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
Baca juga: Kabareskrim Polri Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Perdagangan Ginjal di Bekasi-Kamboja
Tersangka DS alias R alias B dan tersangka HA alias D (Hanim) memiliki peran yang sama. Yakni mencari atau merekrut calon pendonor ginjal melalui Facebook dan memberikan tiket dari asal calon pendonor ginjal ke basecamp atau tempat penampungan di Bekasi.
Tersangka HS alias H berperan membantu mengurus paspor atas nama Ilham, Soni, Ade, Laza dan Eri di kantor Imigrasi Bogor, mencari tempat kos buat penampungan, mengantar korban ke bandara atas perintah tersangka HA, mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta dari pengurusan paspor.
Tersangka GS alias G berperan membantu membuat paspor atas nama Ilham, Soni, Ade, Laza, dan Eri di kantor Imigrasi Bogor, mengantar ke Bandara Soekarno-Hatta, mendapatkan Rp1.250.000 dari 5 paspor.
Tersangka EP alias E berperan melakukan perekrutan korban atas nama Suroso dan Yudistira. Tersangka LF alias L (Lukman) adalah orang yang bertanggung jawab menjaga, mengawasi, dan memenuhi kebutuhan korban jual ginjal selama di Kamboja, serta mengantar jemput calon pendonor dari Bandara Kamboja ke rumah sakit dan kembali ke Indonesia.
Kemudian, ada dua tersangka tidak masuk dalam bagian sindikat ini. Keduanya adalah oknum Polri Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Aipda M menyuruh mematikan ponsel tersangka, membuang, dan mengganti nomor baru tersangka Hanim. Tersangka Septian, menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan. Dia menerima uang Rp612 juta dari tersangka dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka Hanim dan tersangka Septian.
"Atas nama Aipda M, dia ini anggota berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan oleh tim gabungan," ujar Hengki.
Sementara itu, tersangka AH dari pihak Imigrasi berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali dan mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta-Rp3,5 juta dari tersangka Septian alias Indra (ST alias I).
Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau Perintangan penyidikan). Sedangkan AH, oknum petugas Imigrasi dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
"Ancamannya ditambah sepertiga kalau penyelenggara negara dari pasal pokok," kata Hengki.
Untuk 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (Z-3)
POLDA Metro Jaya geledah kantor imigrasi yang terdapat di Bandara Ngurah Rai, Bali terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjualan organ ginjal jaringan Kamboja menimbulkan pertanyaan akan efektivitas kerja Komite Transplantasi Nasional (KTN).
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Ketiadaan lembaga donor organ membuat pendonor di Indonesia kebingungan untuk mendonorkan organnya. Akibatnya, dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kepolisian memastikan para korban penjualan ginjal tidak mengalami penyiksaan. Sebaliknya mereka sukarela karena membutuhkan uang.
Tersangka penjual ganja mengaku mengalami kerugian. Pasalnya ia harus melunasi utang di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved