Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Depok (Pemkot) Jawa Barat menyerahkan proses penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 203-2024 ke situasi dan kondisi.
"Kita serahkan saja ke kondisi dan situasi, " ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah saat ditanya kepadanya mengenai jaminan proses PPDB TA 2023-2024 bebas dari titipan.
Hal itu ditanyakan sehubungan dengan desakan DPRD Kota Depok yang meminta Dinas Pendidikan Kota Depok tidak membuka jalur titipan. Karena sudah ada jalur prosedur seperti jalur zonasi, jalur prestasi, jalur siswa miskin, dan jalur pindah tugas pegawai.
Baca juga: SMP Negeri 23 Kota Depok Gelar Wisuda ke-6 dan Pelepasan Kelas IX
Anggota DPRD Kota Depok Nurhasim mengatakan soal PPDB Kota Depok banyak masalah. Nurhasim mengingatkan, PPDB tahun ini tidak boleh ada penyimpangan. Karena, PPDB Kota Depok masuk dalam kategori penyimpangan.
"Kota Depok, Jawa Barat kerap bermasalah. Kota Depok salah satunya tertinggi," kata Nurhasim, Kamis (15/6).
Baca juga: Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Ribuan Siswa di Depok Harus ke Swasta
Dengan pengalaman di tahun lalu, dia menegaskan, agar PPDB Kota Depok diperbaiki. Bahkan, kata dia, jangan sampai ada siswa titipan seperti yang terjadi sebelumnya. Dia juga menegaskan, pada para kepala sekolah dapat berlaku adil dalam menjalankan PPDB.
"Kami mengimbau kepada Kepala Sekolah untuk yang jalur non akademik agar berlaku adil. Misalnya punya kewenangan 40%, ternyata 20% yang ada beberapa item antara lain bina lingkungan, anak tidak mampu, disabilitas itu diumpetin dan dibisniskan. Nah itu yang kami tidak mau," tegasnya.
Saat dirinya melakukan sidak ke beberapa SMP dan SMAN di Kota Depok, dia mendapati adanya biaya operasional sekolah yang cukup tinggi. Biaya keperluan sekolah untuk satu siswa itu belum mencapai standar. Satu siswa dibutuhkan biaya operasional sekitar Rp4,5 juta. Sedangkan Depok baru mencapai Rp2,5 juta dari dana BOS.
"Kami berharap meski SMA dan SMK sudah kewenangan provinsi tapi wilayahnya kan ada di daerah masing-masing. Saya rasa wajar jika untuk kesejahteraan dan pendidikan Pemkot Depok misalnya menganggarkan kebutuhan operasional sekolah. Sehingga pelaksanaan pendidikan berjalan lebih baik," ujarnya.
Nurhasim menuturkan, bagi orang tua yang anaknya belum berhasil masuk melalui jalur non akademik bisa mengikuti tes masuk melalui jalur akademik.
"Jalur akademik yang dibuka secara online. Jadi jangan khawatir jika belum berhasil di jalur non akademik, bisa ke akademik," tutur Nurhasim.
Dia pun menyoroti kasus titip menitip siswa saat PPDB berlangsung. Menurutnya, penitipan siswa tidak boleh dilakukan dan memaksa.
"Sebenarnya yang nitip itu di jalur non akademik misalnya ada warga yang rumahnya dekat sekali dengan jarak ke sekolahnya, masa sih nggak bisa masuk, ini kan tidak fair. Meski demikian hal itu juga harus sesuai dengan passing grade nilainya juga," tambahnya.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Depok agar berencana membuat sekolah SMP lebih banyak. Hal itu dilakukan sebagai solusi mengatasi kekurangan jumlah sekolah.
"Dari total kebutuhan SMP kekurangannya hampir 20 ribu di Kota Depok. Solusinya Pemkot Depok membuat SMP terbuka yang sama dengan SMP negeri," tandasnya (KG/Z-7)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan semua pihak, terutama satuan pendidikan di wilayah tersebut, untuk mengawasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.
KEMENDIKBUD Ristek memastikan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 untuk berjalan secara objektif, akuntabel dan transparan.
Tidak ada semacam bangun rancang terkait PPDB dilaksanakan di wilayah Indonesia yang secara demografis dan geografis luas.
Survei internal KPK menyebutkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri untuk menerima peserta didik yang tidak lolos.
DINAS Pendidikan DKI Jakarta memperketat persyaratan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur perpindahan tugas orang (PTO) juga harus disertai perpindahan domisili.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved