Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran Dirjen Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 05 KP, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Belakangan ini kami dapat informasi dari Bareskrim bahwa akan masuk bahan-bahan untuk pembuatan tablet. Hal itu langsung kami diskusikan dan juga kami analisis bersama dengan rekan-rekan dari Bareskrim untuk dilakukan penindakan,” kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, Jumat (2/6).
Menurut Syarif, terakhir pihaknya datang, barang tersebut dilakukan tindak lanjut bersama-sama dengan Bareskrim dengan mengadakan control delivery.
Baca juga : Polisi Gerebek Rumah sebagai Pabrik Ekstasi di Kota Semarang
Di samping itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Kantor Bea Cukai, terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
“Yang di wilayah Tangerang lokasi diamankan tersangka itu di jalan El Santa Blok 2 No.2, Sidang Jaya. Kemudian barang bukti yang berhasil disita yaitu bahan jadi inek atau ekstasi warna oranye kurang lebih 9.517 butir, kemudian kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kemudian kapsul warna hijau tua, hijau muda 300 butir,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Jumat (2/6).
Baca juga : Ratusan Mangkuk Dijadikan Modus Selundupkan Sabu
Lanjut Irjen Rudy, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan belum jadi, yaitu berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung China dengan berat total 9,75 gram.
Pihaknya juga mengamankan berbagai macam perkusor, seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk md 19, bubuk md ih, bubuk mk, bubuk if, bubuk ie dan lain-lain dengan berat sekitar total 43.742 gram.
“Kemudian satu buah mesin cetak tablet ekstasi, kemudian berbagai macam clan lab dan alat komunikasi,” lanjutnya.
Irjen Rudy mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami proses pengembangan terkait penggerebekan pabrik ekstasi yang ada di Tangerang.
Kemudian, pasal yang disangkakan, yaitu pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 subdir pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 susdair pasal 113 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto mengatakan, kasus ini bentuk kerja sama yang kesekian kalinya dengan Bea Cukai untuk menangkap pelaku jaringan narkotika, utamanya yang memproduksi narkotika.
"Dari hasil penelusuran, sudah ada produksi selama dua hari. Untuk mencegah agar barang ini jangan sampai jatuh ke pasaran dan menimbulkan korban," bebernya. (Z-4)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Operasi gabungan berhasil membongkar laboratorium narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan
Pabrik narkoba rumahan milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatra Utara diketahui berencana memproduksi 314 ribu butir ekstasi.
Tiga kurir dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi mengatakan tidak ada kerugian negara secara langsung dalam pengungkapan kasus penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Belgia dan Belanda
Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved