Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WANITA inisial T, 43, ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi terbungkus dalam karung di kolong tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (28/5). Diketahui korban sempat disetubuhi pelaku, Volly Willy Aritonang, 54, sebelum dibunuh.
"Ada persetubuhan sebelum pelaku bunuh korban," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Maulana Mukarom saat dihubungi, Senin (29/5). Diketahui, antara korban dan pelaku saling berpacaran. Korban sendiri merupakan selingkuhan pelaku.
Namun demikian, pelaku tega membunuh korban dengan cara dibekap menggunakan selimut bedcover. "Korban pacaran suka sama suka, terus korban menuntut keseriusan, cekcok sampai pelaku menindih korban dengan bedcover sehingga tewas," ujarnya.
Baca juga: Salah Satu Pembunuh Wanita Dibungkus Karung ialah Residivis
Terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan motif pelaku membunuh korban yang merupakan selingkuhannya gara-gara diajak nikah. Keduanya terlibat percekcokan lantaran korban mengajak pelaku untuk menikah.
Namun karena punya istri dan takut hubungan gelapnya terbongkar, pelaku lantas memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap menggunakan selimut. "Korban menuntut untuk dinikahi oleh Volly WA. Namun Volly WA sudah beristri. Karena panik dan takut diketahui istrinya, Volly WA membekap korban dengan selimut yang sudah di-laundry sehingga korban meregang nyawa," kata Yudho.
Baca juga: Polisi Amankan Pembunuhan Perempuan Dalam Karung
Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan. "Volly Willy Aritonang mengaku mengenal korban di aplikasi dating Similar," kata Hengki.
Saat ini, Volly Willy dan pelaku lain, M Furqon, 52, sudah diamankan. Keduanya ditangkap tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakut. (Z-2)
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
SEEKOR anjing poodle, terjun ke anak Kali Sunter, Jalan Pelepah Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 13 Juli 2024 siang dan berhasil dievakuasi petugas pemadam kebakakaran (damkar).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved