Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi mengiming-imingi korban pekerjaan di Thailand dengan gaji puluhan juta rupiah per bulan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan korban awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand. Tawaran tersebut, lanjutnya, disampaikan pelaku melalui media sosial.
"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," kata Djuhandani, Selasa (16/5).
Baca juga : Korban TPPO Myanmar Dijanjikan Jadi Marketing Bergaji Rp15 Juta
Djuhandani juga mengatakan bahwa korban dijanjikan akan ditempatkan sebagai staf pemasaran dengan upah Rp12 juta hingga Rp15 juta.
"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," tutur Djuhandani.
"Bekerja selama 12 jam per hari dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia," imbuhnya.
Baca juga : Polri Selidiki Dugaan TPPO Imbas 20 WNI Disekap di Myanmar
Namun pada kenyataannya, dikatakan Djuhandani, para korban ternyata dipekerjakan di perusahaan bodong milik warga negara Tiongkok.
"Korban dipekerjakan diperusahaan online scam milik warga negara Tiongkok kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata," terang Djuhandani.
Djuhandani melanjutkan, hal tersebut diperparah dengan temuan bahwa jika para pekerja bekerja tidak sesuai target maka akan menerima sejumlah kekerasan.
Baca juga : Polri Buru Jaringan TPPO Myanmar Lewat Analisis PPATK
"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan oleh perusahaan ini mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan fisik dan kekerasan fisik," ungkapnya.
"Tindakan itu berupa dijemur kemudian di hukum fisik squat jump, lari dan sebagainya bahkan ada beberapa korban yang menerima kekerasan berupa pemukulan di kurung," lanjut Djuhandani.
Diketahui Polri telah melakukan penangkapan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Baca juga : 9 Korban Perdagangan Orang ke Myanmar Bakal Laporkan ER ke Polisi
Penangkapan itu, dilakukan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Hal itu terkait dengan kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO yang disekap di Myanmar.
Baca juga : Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Sstia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (9/5).
Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Diketahui, keluarga korban sudah membuat pelaporan atas kasus tersebut kepada Bareskrim pada Selasa (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.
Baca juga : Direktorat PPA dan PPO di Polri Sebaiknya Dipimpin Perwira Bintang Satu
Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penyekapan terhadap 20 pekerja migran di Myanmar.
"Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, (28/4).
Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini terus melakukan kordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Myanmar di Yangon. (Z-4)
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
Pihak berwenang membuka 276 penyelidikan baru dan mengidentifikasi 362 tersangka tambahan.
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Ida, 38, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Pasirlayung Desa Babakansari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang merupakan korban perdagangan orang.
Sebanyak 749 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak 5 Juni 2023 hingga 10 Juli 2023.
KBRI Tripoli, Libia, berhasil memulangkan dua pekerja migran Indonesia asal NTB yakni SM dan J. Keduanya sempat dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional
SEORANG warga Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bahrain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved