Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti sikap hakim yang mengabaikan pembuktian asal usul sabu di kasus Teddy Minahasa. Menurut Basuki hakim sebetulnya bisa melakukan upaya pembuktian ilmiah asal usul sabu tersebut sebelum menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
"Paling utama itu asal usul barang itu dari mana? kalau saya mendengarkan juga dibacakan oleh majelis bahwa hasil lab terhadap yang 3,3 kg itu mengandung methamphetamine, ya memang sabu mengandung itu, tapi unsur-unsur lainnya apa? Padahal informasi yang saya dapat pada waktu pemusnahan itu, disebutkan sabu itu senyawanya apa saja," kata Basuki melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/5).
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Teddy Minahasa
Menurutnya hakim perlu melakukan pembandingan melalui pembuktian ilmiah apakah sabu yang disita di Jakarta sama dengan dan berasal dari Bukittinggi. Sebagai pakar di bidang Ilmu Hukum Pidana pembuktian ilmiah ini penting agar putusan hakim tidak diragukan.
"Mestinya kan harus disandingkan. Ini sejenis gak antara sabu yang di Jakarta dengan yang di Bukittinggi. Ini hal yang mendasar yang harus dilakukan oleh hakim untuk melakukan pengujian kembali, ini kan sangat urgen" imbuh Basuki.
Baca juga : Pakar Nilai Hakim Belum Kaji Seluruh Fakta Persidangan Teddy Minahasa
Kejelasan pembuktian asal usul sabu dalam kasus Teddy Minahasa disampaikan olehnya merupakan kunci penting untuk mengusut tuntas kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. Hal tersebut hanya bisa dilakukan hakim karena pihak terdakwa dan penasehat hukum tidak bisa melakukannya sebab terbatas aksesnya terhadap barang bukti tersebut.
"Kalau hakim gak mau, ya kalau boleh kan terdakwannya, tapi kan terdakwa gak punya akses untuk barang bukti itu, itu persoalannya," pungkas Basuki.
Selanjutnya tim kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan naik banding atas putusan hakim yang dinilai tidak meyakinkan tersebut. Teddy Minahasa telah resmi layangkan banding melalui penasehat hukumnya dan sudah resmi didaftarkan.
"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," ucap penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono. (Z-8)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
KUASA hukum keluarga Vina Arsita Dewi, Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, meminta polisi untuk menunda sementara penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan.
Polisi dnilai terburu-buru mengungkap kasus pembunuhan Vina. Keluarga Vina pun kecewa atas penetapan Pegi sebagai tersangka.
KUASA hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, lima dari enam terpidana kasus Vina Cirebon membantah Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina.
KUASA hukum keluarga Vina mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon belum kuat.
Calon presiden Anies Baswedan menegaskan permohonan PHPU untuk Pilpres 2024 yang diajukan bukan sekadar mencari sensasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved