Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dinilai tidak terdapat parameter adil bagi sesama terdakwa, khususnya Ferdy Sambo. Pasalnya, Sambo yang juga perwira tinggi (pati) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Menurut dia, tekanan publik masih menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi. Irjen Teddy Minahasa divonis majelis hakim penjara seumur hidup karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan, dan menjual narkoba jenis sabu seberat 1 kg.
Baca juga: Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Naik Banding
Perbuatan jenderal bintang dua itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sugeng mengatakan tindakan Teddy adalah suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar, karena dapat menjadi ikon buruk telah menyalahgunakan kewenangan.
"Sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual," tutur Sugeng.
Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sugeng ingin putusan Irjen Teddy Minahasa menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang melanggar hukum, sekalipun berpangkat Pati. Listyo juga dinilai perlu melakukan pembenahan internal dalam promosi jabatan dan karir.
"Sehingga, perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas dan Polri dapat dipercaya publik," ucapnya. (Z-3)
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Polri ditekan agar segera menangkap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat
Penyidik Polda Jawa Barat terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap tujuh narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016
Penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Belanda ke Indonesia terungkap setelah Bea Cukai, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia membongkar kasus ini
PN Depok memvonis penjara seumur hidup Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya,23, yang membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan.
Tulang belulang Jumatia, berusia 35 tahun, korban pembunuhan oleh suaminya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditemukan dan dikebumikan oleh pihak keluarga.
Seorang pria Kanada divonis penjara seumur hidup setelah membunuh pekerja salon pijat di Toronto dan melukai seorang lagi dengan pedang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved