Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) memvonis penjara seumur hidup Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya,23, yang membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan,19, dalam agenda sidang pembacaan putusan.
Majelis Hakim tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Altafasalya dengan hukuman mati sebagaimana Pasal 340 KUHP. Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra dengan anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena dalam amar putusannya menyatakan hukuman Altafasalya cukup seumur hidup meski yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Anak Agung Niko Brama Putra di Ruang Sidang 3 PN Kota Depok, Selasa (30/4).
Baca juga : Mahasiswa Universitas Indonesia Bunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus tersebut ditetapkan barang bukti berupa 1 unit Macbook Air 13 merk Apple warna silver berikut kardusnya, 1 unit Iphone type XR warna putih berikut kardusnya, 2 unit charger warna putih merk Apple, 1 unit Airpods warna putih berikut kardusnya, 1 buah cardholder merk Luxero berisi KTP, SIM C, KTM, Kartu Debit Visa Bank Jago, Kartu Atm Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan, Kartu e-Money atas nama Naufal Z, 1 buah tas ransel warna hitam merk EIGER agar dikembalikan kepada saksi Elfira Rustina selaku ibu kandung korban.
Selanjutnya 3 buah kunci diantaranya 1 merk SOLEX, 1 merk DEKSON, dan 1 merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat bergagang kayu berwarna cokelat, 1 buah cincin titanium warna silver, 1 buah celana jogger warna hitam merk H&M, 1 buah jaket Hoodie putih merk Pull & Bear, 1 buah Jaket Varsity hitam bagian lengan bahan kulit sintetis, 1 buah kupluk atau Beanie hitam, 2 buah buku diantaranya 1 buku bertuliskan Rusia Baru ada percikan darah dan 1 buku bertuliskan warna putih ada percikan darah, kain kanvas berikut tiang besi lemari portable dan gantungan baju yang ada percikan darah agar dirampas untuk dimusnahkan.
"1 unit handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW agar dirampas untuk negara," sambungnya.
Baca juga : Polisi Temukan Banyak Video Porno di Ponsel Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok
Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dan penasihat hukumnya maupun JPU apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding. Lalu, terdakwa melalui penasihat menjawab "pikir-pikir". Begitu pun dengan JPU "pikir-pikir yang mulia".
Sebelumnya, Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Muhammad Naufal Zidan yang merupakan adik kelasnya di Universitas Indonesia (UI) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 13 Maret 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU di Ruang Sidang 3 PN Kota Depok.
(Z-9)
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved