Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) memvonis penjara seumur hidup Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya,23, yang membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan,19, dalam agenda sidang pembacaan putusan.
Majelis Hakim tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Altafasalya dengan hukuman mati sebagaimana Pasal 340 KUHP. Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra dengan anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena dalam amar putusannya menyatakan hukuman Altafasalya cukup seumur hidup meski yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Anak Agung Niko Brama Putra di Ruang Sidang 3 PN Kota Depok, Selasa (30/4).
Baca juga : Mahasiswa Universitas Indonesia Bunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus tersebut ditetapkan barang bukti berupa 1 unit Macbook Air 13 merk Apple warna silver berikut kardusnya, 1 unit Iphone type XR warna putih berikut kardusnya, 2 unit charger warna putih merk Apple, 1 unit Airpods warna putih berikut kardusnya, 1 buah cardholder merk Luxero berisi KTP, SIM C, KTM, Kartu Debit Visa Bank Jago, Kartu Atm Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan, Kartu e-Money atas nama Naufal Z, 1 buah tas ransel warna hitam merk EIGER agar dikembalikan kepada saksi Elfira Rustina selaku ibu kandung korban.
Selanjutnya 3 buah kunci diantaranya 1 merk SOLEX, 1 merk DEKSON, dan 1 merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat bergagang kayu berwarna cokelat, 1 buah cincin titanium warna silver, 1 buah celana jogger warna hitam merk H&M, 1 buah jaket Hoodie putih merk Pull & Bear, 1 buah Jaket Varsity hitam bagian lengan bahan kulit sintetis, 1 buah kupluk atau Beanie hitam, 2 buah buku diantaranya 1 buku bertuliskan Rusia Baru ada percikan darah dan 1 buku bertuliskan warna putih ada percikan darah, kain kanvas berikut tiang besi lemari portable dan gantungan baju yang ada percikan darah agar dirampas untuk dimusnahkan.
"1 unit handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW agar dirampas untuk negara," sambungnya.
Baca juga : Polisi Temukan Banyak Video Porno di Ponsel Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok
Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dan penasihat hukumnya maupun JPU apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding. Lalu, terdakwa melalui penasihat menjawab "pikir-pikir". Begitu pun dengan JPU "pikir-pikir yang mulia".
Sebelumnya, Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Muhammad Naufal Zidan yang merupakan adik kelasnya di Universitas Indonesia (UI) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 13 Maret 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU di Ruang Sidang 3 PN Kota Depok.
(Z-9)
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Campuran ekstrak rosella dan bekatul beras hitam dapat menurunkan kadar kolesterol hingga 68,39±0,26 persen.
Sebanyak 60% lulusan bekerja sesuai dengan profesi mereka di bidang arsitektur dan 25% mampu membuka bidang usaha secara mandiri di bidang arsitektur.
MAHASISWA Marketing Communication dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR dengan bangga mengumumkan penyelenggaraan BhoomeEco, acara inspiratif yang mengangkat tema Food Waste.
Kemendikbud-Ristek menegaskan bahwa program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester genap tahun akademik 2024/2025 tetap berjalan.
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved