Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Jupiter mendukung langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang berencana mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) tentang larangan ASN pamer harta kekayaan.
"Kita harus mengapresiasi keberanian Pj Gubernur yang memang sudah seharusnya pejabat itu memberikan teladan, menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Jadi bukan malah pamer kekuasaan, pamer kekayaan, itu tidak dibenarkan," kata Jupiter saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).
Menurut Jupiter, wacana penerbitan ingub sudah tepat, sehingga kejadian seperti yang dialami oleh pejabat Dishub DKI tidak terulang.
Baca juga: Keluarga Pamer Barang Mewah, Harta Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Rp1,8 M
"Sudah tepat, karena apa, gaji mereka kan bisa ditakar, bisa diukur gajinya berapa kemudian dari mereka melaporkan LHKPN, contoh misalnya kayak kemarin pejabat Dishub dia melaporkan LHKPN di KPK itu hartanya Rp 1,8 miliar," ucapnya.
"Ini kan jadi satu pertanyaan besar bagaimana mungkin hartanya cuma Rp1,8 miliar tapi istrinya itu bisa menggunakan tas mewah hampir Rp2 miliar, gimana tuh caranya membeli barang tersebut, kalau bukan dengan indikasi korupsi," sambungnya.
Baca juga: Inspektorat Dalami Kasus Pejabat Pamer Harta Kekayaan
"Dengan pemerintah yang bersih dan saya juga menginginkan ada perubahan dari karakter, dari akhlak, moral pejabat di DKI. Akhlak moralnya bisa lebih baik,"pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI memamerkan harta kekayaan.
Larangan itu rencananya akan dikeluarkan Heru dalam bentuk instruksi gubernur (ingub). Aturan ini dibuat buntut perilaku keluarga pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy yang memamerkan tas mewah.
"Ya, saya sudah berencana," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (3/4). (Far/Z-7
Ada operator Jak Lingko yang hanya memilki lima KP, tetapi ingin cepat mencapai angka 20 KP, sengaja memalsukan 15 lainnya.
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Pemprov DKI Jakarta didorong mencari jalan tengah dalam polemik juru parkir liar di minimarket. Salah satunya untuk bisa menerbitkan izin para juru parkir (Jukir) di minimarket.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta merilis perbandingan data angkutan Lebaran tahun 2024 dan 2023 atau H+2 Idul Fitri. Peningkatan kedatangan dari kendaraan darat
DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memprediksi terdapat peningkatan jumlah warga Jakarta yang mudik Lebaran 2024. Peningkatannya mencapai 60%
DINAS Perhubungan DKI Jakarta melakukan tes kesehatan khususnya periksa urine dan narkona terhadap para pengemudi bus yang akan membawa penumpang angkutan lebaran,
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN, meskipun telah terlambat, dengan batas akhir pada 31 Maret 2024.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved