Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Police Watch (IPW) menilai mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra dua kali menjadi korban dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar.
Sebab, Hasya yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut malah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"IPW meminta Polri untuk tidak menyakiti perasaan masyarakat. Penetapan tersangka itu, walaupun kasusnya dihentikan, telah menyakitkan perasaan keluarga," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (27/1).
Baca juga: Kecewa Penetapan Hasya Tersangka, Orangtua: Ayo Buktikan ke Pengadilan
Dalam penetapan tersangka tersebut, Sugeng mempertanyakan apakah penyidik turut melibatkan pihak korban, dalam hal ini kuasa hukum atau ahli. Menurutnya, pihak Hasya harus diberikan ruang yang cukup untuk mendengar secara langsung proses gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Selain itu, Sugeng juga menilai AKB (Purn) ESBW yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas itu bersikap arogan. Sebab, purnawirawan polisi tersebut sama sekali tidak ada niat membantu menyelamatkan Hasya saat kecelakaan.
"Mahasiswa UI (Hasya) mengalami double victim, sudah mati, ditersangkakan pula," terang Sugeng.
"Sementara si polisi mendapatkan perlindungan ganda. Pertama, dia tidak dimintai pertanggungjawaban. Kedua, beban itu dilemparkan ke korban," tandasnya. (OL-16)
IPW mendorong agar kepolisian untuk mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan Vin Cirebon dengan mencari pelaku sebenarnya.
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PENGUNTITAN Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang membuat hubungan dua institusi Kejaksaan Agung dan Polri memanas harus segera diredakan. Keduanya harus mengklarifikasi dan terbuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan calon presiden Ganjar Pranowo.
LAPORAN yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik
KPK dinilai layak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved