Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORBAN penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit akhirnya dapat tersenyum puas. Ini terwujud saat Ketua Majelis Toga Napitupulu membacakan hasil putusan kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT FSP Akademi PRO Hendry Susanto.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/12) itu, terdakwa Hendri Susanto dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta dengan sengaja dan secara bersama-sama penyebarkan berita bohong menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan tindak pinada pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurunnya selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Toga Napitupulu saat membacakan putusannya di PN Jakarta Barat.
Yang membuat korban dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) gembira pula ketika majelis hakim juga memutuskan aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu apartemen serta dua mobil mewah (Toyota Fortuner dan Lexus) dikembalikan kepada 1.449 korban. Kuasa hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan menyambut positif putusan ini. Dia menilai putusan ini sangat tepat karena kasus investasi bodong robot trading itu tidak bisa disamakan dengan kasus binary option yang jelas-jelas judi tebak-tebakan. "Wajar jika hakim putusannya untuk kembalikan uang tersebut kepada para korban. Semoga dengan ada putusan uang dan aset kembali ke korban, persepsi yang selama ini salah bisa diluruskan," jelas Oktavianus dalam keterangan persnya, Rabu (14/12).
"Ini merupakan putusan pertama di Indonesia, harta sitaan perkara investasi bodong robot trading dikembalikan ke korban. Ke depan, kami berharap aset kejahatan investasi ini tidak disita negara, karena secara fakta itu uang para korban yang dikelola para pelaku dan seharusnya kembali ke korban," saran Oktavianus. Ia yang sejak awal gigih pembela hak-hak para investor Fahrenheit ini menyatakan, ke depan pihaknya selalu mengawal dan melakukan pembelaan terhadap korban investasi bodong lainnya.
"Dengan pengalaman serta bukti berhasil menuntaskan kasus robot trading Fahrenheit, kami telah mendirikan Paguyuban Solidaritas Investor Digital untuk menjadi wadah perlindungan bagi para korban investasi ilegal lain di kemudian hari," ungkapnya. Bagi para korban investasi bodong yang ingin memperjuangkan hak-hak dan pengembalian kerugiannya, Oktavianus membuka lebar ruang berkonsultasi di Hotline Center: 0815-1313-1786 atau melalui solusiinvestordigital.com.
Hendra Wilianto, Ketua Paguyuban SIF, mengatakan sinergi mereka dengan Oktavianus selaku kuasa hukum selama ini terjadi baik, mulai dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga di pengadilan relatif berjalan lancar. "Berkat kerja sama dengan kantor pengacara pak Oktavianus, putusan hakim sangat melegakan bagi para korban. Soalnya, beberapa perkara investasi bodong lain diputuskan harta sitaan dirampas negara." Meski diakuinya, nilai harta sitaan (Rp89,6 miliar, apartemen, dan 2 mobil mewah) yang dikembalikan itu masih jauh dari kerugian yang dialami 1.449 korban penipuan robot trading Fahrenheit yang mencapai Rp358 miliar.
"Bagi kami korban Fahrenheit, putusan hakim itu cukup memenuhi rasa keadilan. Kami puas terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal. Walau pengembalian kerugian kami, masih jauh dari harapan. Namun sekali lagi kami puas," kata Hendra. Ia berharap putusan ini bisa jadi acuan bagi para penegak hukum terhadap kasus-kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat. Setelah putusan itu, saat ini sesama korban saling berkomunikasi sambil menunggu 14 hari lagi untuk konsolidasi serta segera mengumumkan proses dan tata cara pembagian harta sitaan Fahrenheit. (OL-14)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved