Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA Gg. Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kembali diresahkan dengan adanya rencana eksekusi tempat tinggal mereka yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat pemberitahuan PN Jakarta Pusat, eksekusi lahan tempat tinggal tersebut akan dilakukan pada Rabu (9/11).
Ketua RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani membenarkan soal rencana eksekusi tersebut. Ia mengatakan warga telah menerima surat pemberitahuan. Meski demikian, warga akan menentang eksekusi tersebut.
“Ya, kami pasti akan bertahan melawan, karena masih ada proses hukum yang masih warga tempuh untuk memastikan bahwa sertifikat HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa cacat secara hukum,” ucap Hana, di Jakarta, Minggu (6/11).
Hana mengatakan warga telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat untuk meminta informasi terkait sertifikat HGB No.1882 seluas 3.020 meter persegi yang tidak berhasil ditemukan pada peta bidang tanah lewat aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.
Permohonan informasi tersebut dilakukan sejak Agustus 2022. Namun, hingga saat ini tak kunjung ditanggapi.
Padahal, sambung Hana, sebagaimana Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat.
Baca juga : Ada Personel EXO, Ribuan Penggemar Padati Central Park
“Dengan tidak dijawabnya surat kami itu tentu bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014,” jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat gagal melakukan eksekusi terhadap lahan yang ditempati warga di Gg.Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Senin (11/9).
Kegiatan itu mendapat perlawanan warga yang sebagian besar lanjut usia (lansia). Mereka menolak dieksekusi, karena telah menempati lahan sejak puluhan tahun dan membayar pajak bangunan sejak saat ini.
Kuasa hukum warga, Sahat M Gultom menambahkan, penolakan eksekusi pengosongan sebagaimana Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022, atas berbagai hal.
Pertama, sertifikat HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa, telah dibatalkan Kepala Kantor Badan Pertanagan Nasional (BPN) DKI Jakarta hingga status tanahnya menjadi tanah negara.
“Karena tanah HGB No.1882 telah kembali menjadi tanah negara, maka bidang tanah yang dimaksud dalam Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 tidak bisa dijadikan objek eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, bidang tersebut masih terdapat proses hukum yang masih berlangsung, baik proses hukum pidana maupun tata usaha negara. Maka dari itu, warga menolak adanya eksekusi. (OL-7)
Stok lahan matang di empat kota mandiri milik PT Jababeka Tbk (KIJA) akan dijual untuk mencapai target penjualan properti minimal Rp2 triliun pada 2024.
Sektor otomotif yang terkait kendaraan listrik (EV) mendominasi penjualan sekitar 70 persen dari keseluruhan transaksi lahan pada semester pertama tahun 2024.
KEBIJAKAN Satu Peta atau One Map Policy menurunkan tingkat tumpang tindih lahan hingga mencapai 57 juta hektare per Juni 2024.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Lahan seluas 1.550 hektar (ha) disediakan untuk reforma agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Adapun, total luas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Poso sebanyak 6.648 ha.
DUA ribu hektare area lahan pertanian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum bisa ditanami padi. Kondisi ini disebabkan akibat kekeringan dan tidak adanya jaminan pasokan air yang memadai.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
CALON presiden Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengembalikan tanah milik rakyat, apabila ada tanah-tanah masyarakat itu telah diambil oleh sejumlah pihak yang bukan haknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved