Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu meresmikan 22 nama jalan baru dengan nama tokoh Betawi di beberapa jalan Ibukota Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan yakni melalui keputusan melalui Peraturan Gubernur dan tidak memerlukan peraturan daerah.
"Dan setelah diputuskan dengan pertimbangan disampaikan kepada temen temen-temen di DPRD DKI Jakarta," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/7).
Ia pun menilai, perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif sering terjadi, namun untuk Pansus ia berharap hal tersbeut bisa didiskusikan terlebih dahulu.
"Harapan kami tentunya dari Pemprov bisa dibahas dan diskusikan bersama tidak Perlu sampe Pansus," ujar Kader partai Gerindra tersebut.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah bergantungg jawab untuk mempermudah akses aduan perubahan identitas bagi masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Penduduk Miskin Jakarta Bertambah 3000 Orang
"Terkait sedikit kerepotan sudah diatasi oleh dukcapil dan kami jemput bola, biaya gratis, dan tidak semua haus diganti, nanti saja habis periode ya perpanjangan ya, atau balik nama nanti akan diselesaikan," paparnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta akan berencana membuat Panitia Khusus (Pansus) terkait rencana perubahan nama jalan di DKI Jakarta. Hal tersbeut disampaikan pada rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Terpisah, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco memandang pembentukan panitia khusus (pansus) tidak perlu dilakukan. Ia menilai pembentukan pansus terlalu politis.
"Nggak perlulah. Yang penting sih komitmen pemda membantu menyelesaikan semua dampak yang ditimbulkan dari proses perubahan jalan itu. Itu saja kan masalahnya menurut saya. Terlalu politislah kalau urusan begitu saja pakai pansus segala. Banyak yang lebih penting," katanya.
Anggota Komisi E itu memandang masih banyak penyelesaian permasalahan di Jakarta yang perlu diprioritaskan. Salah satunya terkait pembahasan Perda Zonasi yang belum tuntas.
"Kenapa Perda Zonasi yang sudah 8 tahun nggak keluar-keluar. Atau kenapa nggak diakomodasi sama Ketua Dewan. Kenapa ditunda-tunda terus? Itu yang lebih penting. Itu menyangkut banyak masyarakat Jakarta, jutaan orang terdampak dari zonasi itu," ujarnya. (OL-4)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved