Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI memastikan kelima tersangka pengeroyokan seorang lanjut usia (lansia) tidak memiliki keterkaitan dengan korban mendiang Wiyanto Halim, 89. Meski begitu, penyidik masih terus melakukan pengusutan kasus tindak pidana yang menewaskan Wiyanto.
"Sudah bisa kami pastikan kelima tersangka tidak ada kaitannya dengan latar belakang korban," ucap abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1). Tak hanya itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara scientific crime investigation dengan menggunakan metode yang dimiliki.
Penyidik juga, kata Zulpan, mencari tahu melalui jaringan media sosial para tersangka. Sejauh ini hasilnya kelima tersangka tak memiliki rekam jejak yang mengarah ke latar belakang korban.
"Mereka tidak mengenali. Jadi kelima tersangka murni karena terprovokasi ada teriakan maling itu," ujar Zulpan.
Sebelumnya, polisi memastikan tersangka pengeroyokan lansia bernama Wiyanto Halim, 89, di wilayah Cakung, Jakarta Timur, lebih dari lima orang. Polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni TJ, 21, JI, 23, RYN, 23, MA, 18, dan MJ, 18.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pelaku-pelaku yang lain. Ia mengatakan dari rekaman CCTV yang dimiliki oleh penyidik, diperkirakan tersangka dalam kasus tersebut lebih dari lima orang.
"Kami akan terus mengembangkan terkait pelaku lain. Karena berdasarkan CCTV pada saat pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan lebih dari lima orang," kata Zulpan di Jakarta, Selasa (25/1).
Baca juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Pengeroyokan Tewasnya Lansia di Jaktim
Wiyanto Halim tewas setelah dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dini hari karena dituduh sebagai pencuri mobil. Peristiwa itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman kamera ponsel terlihat sejumlah massa yang mengendarai sepeda motor berusaha mengejar mobil yang dikendarai korban. (OL-14)
Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta telah mendapatkan reputasi sebagai salah satu hotel ramah keluarga terbaik di Jakarta Timur.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Dari rekaman CCTV nantinya, polisi akan mendalami pemilik kendaraan hingga pengemudinya saat kejadian. Adapun pelaku, kata Haris, mulanya mengisi bensin senilai Rp 300 ribu.
Menurut penuturan saksi di lokasi, korban sempat mengeluhkan sakit dada saat tengah berjualan. Tak berselang lama, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di gubuk tersebut.
Pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Timur di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur, resmi dimulai
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran yang merupakan penerima KJP.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved