Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.
"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami, Satgas begal," ujar Hengki di kantornya, Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11).
Hengki mengatakan, satgas tersebut dibentuk untuk memburu eksekutor begal pegawai Basarnas yang tewas beberapa waktu lalu. Kemudian, Satgas menangkap lima orang pelaku yang dilakukan tes urine ternyata positif menggunakan sabu. Salah satu pelaku yang diamankan mengaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.
Polisi kemudian membawa empat pelaku ke tempat rehabilitasi, karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.
Lalu, Hengki mengatakan Kepas mengatakan anggotanya telah melanggar prosedur terkait rehabilitasi tersebut.
Baca juga : Diduga Peras Polisi, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata dia.
Hengki mengatakan anggotanya kemudian diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. Ia mengatakan uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp10 juta diserahkan ke Panti Rehabilitasi.
"Anggota Satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.
Kepas kemudian mengancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP. Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.
"Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM-nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti," jelas Hengki.
Kepas dipersangkakan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun. (OL-7)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
FILM Kabut Berduri berkisah tentang polisi-polisi yang menyelidiki kasus serangkaian pembunuhan mengerikan yang terjadi di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved