Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyatakan bahwa kasus kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut Pandjaitan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar masih berproses. "Kasus yang melibatkan masih terus berproses," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/11).
Yusri mengatakan adanya surat edaran Kapolri terkait restorasi justice membuat kasus ini bisa diselesaikan secara mediasi. "Caranya mediasi. Sekarang kan belum ketemu," ungkapnya.
Baca juga: Luhut Bantah Terlibat dalam Bisnis Tes PCR
Diketahui, kubu Haris Azhar menyebut mediasi dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali batal. Penyebabnya, Luhut masih ada tugas negara bersama Presiden Joko Widodo di Roma, Italia.
Menurut pernyataan kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, penjadwalan ulang akan dilakukan sepulangnya Luhut ke Indonesia. Namun, belum ada tanggal pasti kapan ia kembali ke Tanah Air. Persiapan mediasi nantinya akan dilihat sebagaimana pihak Luhut adalah sebagai pelapor.
Pun terkait permintaan maaf dari Haris dan Fatia juga nantinya akan dilihat lagi perkembangannya. "Kita lihat dia (Haris dan Fatia) mau bagaimana," jelas Juniver.
Sebelumnya, Luhut resmi melaporkan aktivis Haris Azhar kepada Polda Metro Jaya, Rabu (22/9). Pelaporan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong bahwa Luhut memiliki relasi ekonomi-militer di bisnis tambang miliknya di Intan Jaya, Papua. Laporan ini dibuat lantaran terlapor mengunggah konten video 'Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' pada kanal Youtube milik Haris.
Dalam video itu, Luhut dituding bermain dalam bisnis tambang di Papua. Dalam video itu juga turut menghadirkan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Fatia pun turut dilaporkan oleh Luhut. "Jadi (yang dilaporkan) Haris Azhar dan Fatia," ujar Luhut di Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut membawa perkara tersebut ke kepolisian usai somasi yang ia layangkan tak direspons oleh kedua pihak. Dengan begitu, Luhut memutuskan untuk menempuh jalur hukum. "Ya, karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya,. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tutup dia. (J-2)
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved