Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menyampaikan hasil penyelidikan yang mengungkapkan penyebab kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) 1 Tangerang lantaran korsleting listrik. Hal ini berdasarkan dari keterangan saksi yang kemudian dikonfirmasi dengan keterangan ahli.
"Berdasarkan dari keterangan ahli, penyebab kebakaran itu korsleting listrik atau short circuit," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9). Penyebab dari korsleting listrik atau arus pendek ini lantaran arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan. Kuatnya arus itu, lanjutnya, dibagi dengan hambatan. Hambatannya tidak mencukupi sehingga arus menjadi tidak terkendali.
"Kemudian pertanyaannya kenapa itu bisa terjadi? Kenapa itu sampai terjadi? Itu terjadi karena kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik dengan hambatannya yaitu berupa kabel. Pengantarnya berupa kabel dan beban yang sangat berat," ungkapnya.
Beban sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya. Hal tersebut pun menimbulkan panas atau percikan api. "Oleh karena itulah dicari siapakah yang memasang ini," imbuhnya.
Dengan pola penjalaran yang menurut keterangan ahli bisa dilihat dengan segitiga api terdiri dari sumber panas, keberadaan oksigen, dan bahan bakar. "Kondisi LP ketika terjadi percikan api, ada lobang-lobang, ada rongga-rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada. Yang ketiga ada bahan bakar yaitu triplek di atas sambungan-sambungan tadi, sehingga itulah kemudian terjadi kebakaran tadi," ungkapnya.
Adapun mengenai potensi kesengajaan, penyidik tidak menemukannya. Oleh karena itu, dalam gelar perkara, para penyidik dan yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi kelalaian.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam insiden kebakaran LP Kelas 1 Tangerang. Ketiganya berinisial JMN, PBB, dan RS dengan rincian 1 warga binaan dan 2 pegawai LP. "JMN lalai karena memasang instalasi listrik yang memang dia bukan ahli di bidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/9).
JMN merupakan warga binaan yang diperintahkan untuk memasang instalasi listrik di LP 1 Tangerang oleh petugas berinisial PBB. Tersangka ketiga ialah RS yang merupakan atasan langsung dari PBB. RS sebagai Bagian Umum di LP Kelas 1 Tangerang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
JMN, PBB, dan RS dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya, terdapat tiga petugas LP yakni, RU, S, dan Y, yang menjadi tersangka pada Senin (20/9) dan dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun. (OL-14)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Penyeludupan sabu oleh AS diketahui saat kepala regu pengamanan melakukan penggeledahan terhadap warga binaan berinisial CS, 30,
Penyitaan berbagai barang terlarang dan berbahaya itu dilakukan saat digelar razia pada Jumat (5/3) malam
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanganan dan pembinaan narapidana terorisme (napiter) terus dikuatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved