Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tetapkan Korsleting Listrik Penyebab Kebakaran LP 1 Tangerang

Hilda Julaika
29/9/2021 15:40
Polisi Tetapkan Korsleting Listrik Penyebab Kebakaran LP 1 Tangerang
Masyarakat menyaksikan jalannya diskusi virtual Crosscheck melalui komputer jinjing di kanal Medcom.id Jakarta.(MI/Susanto.)

POLISI menyampaikan hasil penyelidikan yang mengungkapkan penyebab kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) 1 Tangerang lantaran korsleting listrik. Hal ini berdasarkan dari keterangan saksi yang kemudian dikonfirmasi dengan keterangan ahli.

"Berdasarkan dari keterangan ahli, penyebab kebakaran itu korsleting listrik atau short circuit," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9). Penyebab dari korsleting listrik atau arus pendek ini lantaran arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan. Kuatnya arus itu, lanjutnya, dibagi dengan hambatan. Hambatannya tidak mencukupi sehingga arus menjadi tidak terkendali.

"Kemudian pertanyaannya kenapa itu bisa terjadi? Kenapa itu sampai terjadi? Itu terjadi karena kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik dengan hambatannya yaitu berupa kabel. Pengantarnya berupa kabel dan beban yang sangat berat," ungkapnya.

Beban sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya. Hal tersebut pun menimbulkan panas atau percikan api. "Oleh karena itulah dicari siapakah yang memasang ini," imbuhnya.

Dengan pola penjalaran yang menurut keterangan ahli bisa dilihat dengan segitiga api terdiri dari sumber panas, keberadaan oksigen, dan bahan bakar. "Kondisi LP ketika terjadi percikan api, ada lobang-lobang, ada rongga-rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada. Yang ketiga ada bahan bakar yaitu triplek di atas sambungan-sambungan tadi, sehingga itulah kemudian terjadi kebakaran tadi," ungkapnya.

Adapun mengenai potensi kesengajaan, penyidik tidak menemukannya. Oleh karena itu, dalam gelar perkara, para penyidik dan yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi kelalaian. 

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam insiden kebakaran LP Kelas 1 Tangerang. Ketiganya berinisial JMN, PBB, dan RS dengan rincian 1 warga binaan dan 2 pegawai LP. "JMN lalai karena memasang instalasi listrik yang memang dia bukan ahli di bidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/9).

JMN merupakan warga binaan yang diperintahkan untuk memasang instalasi listrik di LP 1 Tangerang oleh petugas berinisial PBB. Tersangka ketiga ialah RS yang merupakan atasan langsung dari PBB. RS sebagai Bagian Umum di LP Kelas 1 Tangerang.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

JMN, PBB, dan RS dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya, terdapat tiga petugas LP yakni, RU, S, dan Y, yang menjadi tersangka pada Senin (20/9) dan dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya