Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Covid-19 Naik, Tangerang Jam Operasional Usaha Dibatasi Lagi

Sumantri
17/6/2021 14:07
Kasus Covid-19 Naik, Tangerang Jam Operasional Usaha Dibatasi Lagi
Walkot Tangerang Arief R Wismansyah (kiri) saat mengunjungi Kampung Normal Baru Taman Lalu Lintas, Karawaci, Tangerang, Banten, Senin (8/6).(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

MELONJAKNYA kasus Covid-19 yang cukup tinggi dalam kurun waktu 10 hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal harus tutup lebih awal.

"Tempat usaha tersebutPusat pertokoan akan kita batasi hingga pukul 19.00 WIB untuk makan ditempat. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan take away atau dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis (17/6).

Lebih jauh Wali Kota mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada hajatan, baik itu khitanan maupun pernikahan. Dan pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan.

“Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.

Wali Kota juga menambahkan, bahwa pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sangat perlu ditingkatkan.

Hal itu, kata dia, sudah diintruksikan kepada jajaran di Kecamatan dan Kelurahan serta berkoordinasi dengan Forkopimda agar mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat dan menaati protokol kesehatan dengan baik.

“Mereka yang sengaja atau tidak sengaja melanggar, sudah kami tugaskan untuk jangan ragu ditindak, dengan menegur dan menertibkannya. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama,” papar Wali Kota.

Sejak 15 Juni hingga 28 Juni mendatang, Pemkot Tangerang telah mengerahkan seluruh pegawai Kelurahan, Kecamatan hingga seluruh OPD untuk melakukan Operasi Aman Bersama (OAB) setiap hari.

Adapun petugas yang disebar untuk melakukan OAB sudah di 104 kelurahan se Kota Tangerang di berbagai pusat keramaian, setiap pagi, siang dan malam. Hal itu tidak lain untuk menegakkan aturan protokol kesehatan dan melayangkan sanksi bagi mereka yang melanggar. (SM/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya