Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020. Salah satunya, Pemprov DKI Jakarta yang masih mengandalkan pendanaan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penyediaan hunian untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
Hal ini disampaikan oleh Anggota V BPK Bahrullah Akbar dalam sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD DKI Jakarta tahun anggaran 2020.
Baca juga: 40% Pasar Tradisional di Jakarta Tidak Layak
“Pemprov DKI Jakarta masih mengandalkan pendanaan yang bersumber dari APBD dalam kegiatan penyediaan unit hunian untuk MBR,” kata Bahrullah, Senin (31/5).
Meski Pemprov DKI sudah mengupayakan sumber pendanaan melalui kompensasi pelampauan KLB dan kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), namun BPK menilai realisasi pemenuhan tersebut belum optimal. Misalnya, dalam upaya pemenuhan kewajiban yang belum dilaksanakan secara intensif.
Baca juga: Lewat BP Tapera, Pemerintah Realisasikan Program Rumah Rakyat
Hal itu terbukti dengan masih banyaknya kewajiban yang belum dipenuhi Pemprov DKI. Kemudian, BPK juga menyoroti pengadaan lahan yang belum mendukung pengadaan rusunawa. Pasalnya, pemenuhan jumlah unit hunian melalui pembangunan rusunami dan rusunawa yang oleh Pemprov DKI, masih jauh dari target dalam RPJMD.
“Sementara itu, hunian yang dibangun masih ditemukan beberapa permasalahan. Di antaranya, kondisi hunian tidak layak, karena rusak dan belum ada akses sarana pendukung. Kemudian, tipe hunian yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan MBR,” jelas Bahrullah.(OL-11)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved