Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menuding kerumunan pembeli di Pasar Tanah Abang, yang terjadi pada Sabtu (1/5) dan Minggu (2/5) adalah bentuk kelalaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakara.
Gilbert menyayangkan tidak adanya antisipasi dari Pemprov. Padahal, saat ini, merupakan momen menjelang Lebaran dan THR masyarakat juga sudah cair. Hal itu disebut sebagai hal yang mendorong warga berbondong-bondong ke pasar dan pusat perbelanjaan.
"Ya bukan kecolongan, tapi kelalaian. Harusnya, beberapa hari yang lalu, sudah bisa diperkirakan karena makin dekat Idul Fitri," kata Gilbert, Senin (3/5).
Baca juga: Jam Operasional Stasiun Tanah Abang Dibatasi, Ini Penyesuaiannya
Apalagi, sebelumnya, sudah ada klaster perkantoran yang sempat menlonjak tajam di Jakarta.
Gilbert menilai kaum terdidik saja bisa abai terhadap protokol kesehatan apalagi dengan warga umum yang melakukan mobilitas di lapangan.
"Seharusnya sewaktu klaster perkantoran naik sudah harus diantisipasi bahwa kalau kalangan terdidik saja mulai abai, apalagi yang umum," jelasnya.
Terlebih, Pasar Tanah Abang memang menjadi langganan warga Jakarta untuk memburu sejumlah kebutuhan jelang Lebaran. Sehingga potensi adanya kerumunan pasti terjadi.
Hal itu diperparah dengan tidak dilaksanakannya pembatasan parkir 50% yang menyebabkan membludaknya pengunjung yang datang dengan menggunakan kendaraan pribadi.
"Berjubelnya juga sejak awal sudah terlihat bahwa parkiran tidak sesuai protokol diisi 50% dan pengunjung penuh karena tidak diawasi. Seharusnya sudah ditutup pintu masuk dan parkiran. Tetapi karena kesannya pengarahan dan pengawasan dari Pemprov tidak ada, hal itu terjadi," pungkasnya. (OL-1)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved