Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BNN Sita 42,43 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Malaysia

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/1/2021 16:25
BNN Sita 42,43 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Malaysia
Ilustrasi(Dok.MI)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai (BC), berhasil menyita total 42,43 kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia.

BNN menangkap tiga orang diduga pengedar serta menyita tiga karung berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 42,43 kilogram.

Barang haram tersebut rencananya akan dibawa dari Kalimantan menuju Sulawesi Tengah melalui jalur laut.

"Tersangka ditangkap tiga orang," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/1).

Arman menerangkan ketiga tersangka, yakni Alfian, Asmar dan Darwin ditangkap di wilayah Selat Makassar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Minggu (10/1).

Baca juga: Surat Tes Covid-19 Palsu Dijual Rp1 Juta

"Barang Bukti yang disita 40 bungkus narkotika jenis sabu kemasan warna hijau yang dimasukkan ke dalam tiga karung dengan Berat 42.433 gram bruto, satu unit kapal kayu dan identitas tersangka," paparnya.

Usai menggeledah barang bukti, Arman menyebut barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

Para tersangka pun ditangkap di tengah laut ketika berlayar dari Kalimantan menuju Palu, Sulawesi Tengah.

"Barang bukti narkoba ditemukan di ruang palka kapal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Pusat untuk pengembangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat  Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya