Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan narkoba jenis sabu seberat 50 kg serta mengamankan enam orang tersangka saat penggerebekan di Medan, Sumatera Utara.
Sindikat ini diketahui merupakan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dan siap mengedarkan barang haram tersebut di Pulau Jawa.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut kasus ini hasil pengembangan kasus 25 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dari pengembangan kasus itu, pihaknya mendapat informasi sumber narkoba tersebut berasal dari Aceh.
"Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan oleh tersangka di mana sumber barang dari Aceh, diangkut ke Medan, selanjutnya diedarkan ke Jakarta, dan kota-kota lain di Pulau Jawa," kata Krisno melalui keterangan tertulis, Kamis (31/12).
Baca juga: Tiongkok Berikan Persetujuan Vaksin Covid-19 Sinopharm
Krisno menuturkan setelah mnedapatkan informasi, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai dan berhasil menangkap tersangka DHU, FF, dan F di Komplek Meher Palace, Medan Amplas, Medan, Senin (28/12). Ketiga tersangka itu merupakan penerima sabu tersebut.
Pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 50 kg yang dibungkus dalam kemasan teh Tiongkok.
Polisi lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap H yang merupakan kurir pengangkut dari Aceh. Keesokan harinya, polisi menciduk AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Deli Serdang, Sumatera Utara. David bertugas mengatur transportasi perpindahan sabu tersebut.
"Tersangka David mengakui dikendalikan oleh KR, warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan," kata Krisno.
Selanjutnya, Polri berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan KR untuk proses penyidikan. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mengusut kasus peredaran gelap narkotika tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (OL-4)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved