Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLSEK Tambora di Jakarta Barat menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol), karena melakukan tindak pidana penipuan.
Pelaku berinisial FH atau Pimen (20) membeli satu unit ponsel dengan menggunakan uang palsu. Aksi warga Duri Kepa itu ketahuan saat korbannya, Fahmi Fadhilah atau FF, mencurigai uang yang diberikan pelaku ketika bertransaksi.
"Saat mencurigai hal tersebut, korban meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora " jelas Kapolsek Tambora Moh Faruk Razi, Rabu (11/11).
Baca juga: Angka Kriminalitas Meningkat, Kriminolog: Ini Peringatan
Adapun transaksi jual beli yang dilakukan pelaku melalui jejaring media sosial. “Setelah berkomunikasi, terjadi kesepakatan tanggal 8 November untuk melakukan pertemuan,” ungkap Faruk.
“Setelah melihat ponsel yang dijual saudara Fahmi Fadhilah, pelaku kemudian membayarkan uang sebanyak 19 lembar uang pecahan yang bernilai Rp1,9 juta,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Faruk, aksi kejahatan itu dilakukan karena sempat menjadi korban penipuan dengan uang palsu.
Baca juga: Transaksi Uang Palsu di Pasar Tradisional Tinggi
“Pelaku mendapatkan uang (palsu) tersebut dari hasil penjualan ponsel miliknya dengan orang yang tidak dikenal dan bertransaksi dekat RCTI Kebon Jeruk,” ucap Faruk.
Setelah mengetahui uang yang diterima palsu, pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan menargetkan orang lain. Dalam hal ini, sasarannya ialah orang yang menjual ponsel lewat Facebook.
“Akhirnya FH melihat iklan yang dibuat Fahmi Fadhilah, yang memasang ponsel merek Redmi note 9 warna biru di Facebook,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku FH dijerat Pasal 36 Ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(OL-11)
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kasus bunuh diri dikalangan personel kepolisian memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sipil.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
SEBAGAI upaya melindungi industri dalam negeri dari banjirnya produk impor ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) impor ilegal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved