Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi B DPRD DKI Fraksi PKS Abdul Aziz menyarankan Pemprov DKI memfasilitasi rencana Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada 2 Desember mendatang. Menurutnya, meski tengah ada pandemi covid-19, kegiatan berkumpul dan berserikat dilindungi Undang-Undang.
"Ya harus difasilitasi agar bisa menjaga jarak. Adapun di tengah kondisi pandemi ini, agar bisa menjaga jarak, saya kira harus difasilitasi tempat yang cukup luas," kata Aziz, Rabu (11/11).
Menurutnya, pemerintah tidak bisa melarang adanya aktivitas seperti Reuni PA 212. Pasalnya, hal itu adalah bagian dari hak berserikat dan berkumpul yang dijamin Undang-Undang.
"Kita tidak bisa melarang masyarakat berserikat dan berkumpul karena dilindungi Undang-Undang," jelasnya.
Baca juga: Penyidikan Dua Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Dihentikan
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak mengatakan rencana reuni 212 ini belum bisa dilakukan. Pasalnya, saat ini, masih dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di tengah pandemi covid-19.
"Itu tidak memungkinkan dalam PSBB sekarang. Lebih baik mereka membantu pemerintah mengatasi covid-19, jangan menambah beban terutama buat tenaga kesehatan," kecam Gilbert, Rabu (11/11). "Ingat ini masih pembatasan sosial."
Gilbert menyarankan jika ingin reuni tetap dilakukan bisa mencari alternatif lain. Misalnya reuni melalui virtual.
Menurut Gilbert, yang terpenting tak ada kegiatan kumpul-kumpul di tengah PSBB.
"Mereka bisa cari cara lewat virtual atau bentuk lain yang tidak perlu kumpul-kumpul," pungkasnya.
Sebelumnya, Reuni PA 212 ini kabarnya akan diusahakan digelar di Monumen Nasional (Monas). Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan kawasan Monumen Nasional (Monas) belum boleh dibuka untuk dikunjungi wisatawan maupun digunakan untuk berbagai agenda.
Ariza memaparkan alasan belum dibukanya kawasan tersebut karena Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Sampai hari ini belum diperkenankan dibuka terkait PSBB," ucap Ariza di Balai Kota, Selasa (10/11). (OL-1)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved