Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLDA Metro Jaya terus mengejar aktor utama di balik grup Facebook STM se-Jabodetabek yang menghasut pelajar untuk berbuat rusuh
pada unjuk rasa omnibus law UU Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku pihaknya menduga ada pihak lain yang juga merancang penghasutan tersebut, di samping tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu merupakan pelajar yang menjadi admin di grup tersebut.
“Macam-macam disampaikan dalam grup itu, memang sudah penghasutan. Kita cari atasnya ini, adminnya dulu. Kita selidiki lagi nanti sampai atasnya. Bagian ke atasnya nanti akan kita kejar, kita masih melakukan penyelidikan, kita akan kejar sampai manapun,” kata Yusri, kemarin.
Polisi sebelumnya telah menangkap dua orang tersangka yang masih berstatus pelajar karena menjadi admin grup tersebut. Keduanya merupakan pelajar di salah satu SMK di Jakarta, sedangkan satu tersangka lainnya yang diduga juga merupakan pelajar masih diburu polisi.
Yusri mengatakan grup STM se-Jabodetabek ini memiliki anggota 21 ribu serta berisi foto, meme, dan tulisan untuk memprovokasi pelajar.
Sementara itu, petugas polisi berinisial AJS yang dikeroyok setelah mengamankan demo omnibus law di Jakarta mengalami luka parah.
AJS dianiaya sejumlah orang di Depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Kamis (8/10).
Yusri mengatakan AJS dirawat di RS Polri Kramat Jati karena mengalami luka di badan dan kepala.
Sebelumnya, AJS dikeroyok saat melintas di Jalan Gajah Mada dan melihat ada perkelahian. AJS lalu melerai perkelahian itu. Namun, ia malah menjadi sasaran dan dikeroyok para pelaku.
Polisi telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan itu, dua di antaranya masih di bawah umur. Polisi masih mengejar dua orang lainnya yang diduga juga terlibat dalam pengeroyokan itu.
Pelaku sempat mengambil telepon genggam, jam tangan, dan kartu anggota polisi. Pelaku kemudian menjual ponsel ke penadah. (Faj/J-1)
Pada Kamis (18/7) malam, ribuan demonstran menyerbu stasiun televisi milik negara, BTV, merusak furnitur, menghancurkan jendela, dan membakar sebagian bangunan.
AKSI tawuran terjadi melibatkan dua kelompok jemaat gereja di Cawang, Jakarta Timur. Pihak kepolisian sudah turun tangan menyelidiki peristiwa yang terjadi.
Konser tersebut berlangsung ricuh hingga terjadi pengrusakan dan pembakaran pada alat sound system dan pentas, lantaran penonton kecewa konser dihentikan secara sepihak.
Pasca-kerusuhan mematikan, Presiden Prancis Emmanuel Macron akan melakukan kunjungan ke Kaledonia Baru, diiringi serangkaian menteri, dalam upaya menangani politik yang memburuk.
Pemerintah Tiongkok sudah mengevakuasi 51 warga negaranya dari Haiti setelah situasi keamanan di negara itu terus memburuk.
Pemberontakan di sebuah penjara di Ekuador mengakibatkan dua tahanan tewas dan empat lainnya terluka.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved