Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Dinas PPUMKM Berintegrasi dengan Satpol PP Awasi UMKM

Putri Anisa Yuliani
15/9/2020 07:29
Dinas PPUMKM Berintegrasi dengan Satpol PP Awasi UMKM
Ilustrasi: Perajin menyelesaikan pembuatan tas di kawasan Manggarai, Jakarta, Jumat (4/9/2020).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM (PPUMKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan kekurangan petugas untuk mengawasi industri dan usaha-usaha yang masuk dalam ranah pengawasan pihaknya dalam masa PSBB.

Tidak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta yang bisa membentuk 25 tim dan terdiri dari lima orang per tim, Dinas PPUMKM hanya bisa membentuk 20 tim dengan jumlah anggota tiga orang per tim.

"Karena di PPUMKM petugas sedikit, ada 4 tim per kota, 1 tim tiga orang. Per tim saya targetkan minimal pengawasan 3 obyek per hari. Misalnya distribusi barang, pabrik, termasuk loksem, lokbin, pasar," kata Andri di Balai Kota, Senin (14/9).

Kekurangan petugas itu sudah disiasati melalui arahan Sekda DKI yang mewajibkan 5 ribu ASN untuk ikut mengawasi obyek-obyek pengawasan selama PSBB. Hal itu sampai PSBB masih terus berlangsung.

Baca juga:  Ini Strategi Disnaker Awasi Kepatuhan Perusahaan Saat PSBB

Andri juga terus berintegrasi dengan Satpol PP untuk pengawasan UMKM di lapangan. Sebab, Satpol PP juga turun mengawasi sehingga diharapkan tidak ada pengawasan ganda yang dilakukan terhadap satu obyek.

"Kan banyak juga kegiatan UMKM di wilayah Satpol PP. Kita tidak turunkan ke wilayah itu karena kan ada ranahnya Satpol PP. Kita utamakan pabrik-pabrik besar yang harus batasi karyawannya, materinya sama protokol, dan karyawan yang terpapar termasuk distribusi. Untuk loksem, lokbin, domain-domain Satpol PP. Jadi tidak ada satu obyek dilakukan 3 instansi," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya