Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jadi Klaster Covid-19 di Jakarta, 54 Perusahaan Ditutup Sementara

Putri Anisa Yuliani
16/8/2020 22:01
Jadi Klaster Covid-19 di Jakarta, 54 Perusahaan Ditutup Sementara
Penyemprotan disinfektan menggunakan drone di salah satu perkantoran di Jakarta(Antara/Dhemas Reviyanto)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut 54 perusahaan ditutup karena karyawannya terpapar corona virus disease 2019 (covid-19) per Jumat, 14 Agustus 2020. Titik paling banyak berada di Jakarta Selatan.

Dari total 54 perusahaan yang ditutup sementara itu sebanyak 13 perusahaan ada di Jakarta Pusat, lima perusahaan di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Jakarta Utara. Sebanyak 15 perusahaan ada di Jakarta Timur dan 17 perusahaan di Jakarta Selatan.

"Perusahaan yang teridentifikasi karyawannya terpapar covid-19 harus tutup minimal 1x24 jam untul sterilisasi sesuai dengan Pergub No 51 tahun 2020," kata Andri saat dikonfirmasi, Minggu (16/8).

Baca juga : Covid-19: Ada 518 Kasus Baru di Jakarta Hari Ini

Di sisi lain, ada sembilan perusahaan yang ditutup sementara karena melanggar protokol covid-19.

Perusahaan pelanggar protokol kesehatan yang terbanyak juga berada di Jakarta Selatan yakni enam perusahaan. Selain itu, masing-masing satu perusahaan ada di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Disnaker DKI menginspeksi mendadak (sidak) pada 482 perusahan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap V. Sebanyak 41 perusahaan dihentikan beroperasi, sedangkan sisanya patuh protokol kesehatan.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya