Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Marak Klaster Perkantoran, DKI Minta Perusahaan Lebih Serius

Putri Anisa Yuliani
12/8/2020 17:45
Marak Klaster Perkantoran, DKI Minta Perusahaan Lebih Serius
Pekerja melintasi kawasan Sudirman, Jakarta, saat jam pulang kerja.(MI/Fransisco Carolio)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta perusahaan serius mencegah penularan covid-19. Mengingat, klaster perkantoran terus bertambah seiring adanya temuan karyawan yang terinfeksi covid-19.

Berbagai upaya pencegahan covid-19 di lingkungan perkantoran sebenarnya telah digaungkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI. Itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadisnakertrans Nomor 1477 Tahun 2020.

"Solusinya banyak. Pertama, semua kantor mengatur jam pergi, jam isitirahat dan jam pulang," kata Ariza, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Rabu (12/8).

Baca juga: Klaster Perkantoran Melonjak, Ombudsman: Akibat Dasar Hukum Lemah

Perusahaan juga diminta menekan jumlah karyawan yang bekerja di kantor. Walau ada ketentuan pembatasan jumlah karyawan sekitar 50%, namun angka itu bisa ditingkatkan.

"Kita minta perkantoran itu sekalipun ada pelonggaran 50%, sedapat mungkin dikurangi. Kita minta pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah, ya di rumah saja," pungkas Ariza.

Dalam SK Nomor 1477 Tahun 2020, perusahaan diwajibkan membentuk satgas atau tim internal pencegahan dan penanganan covid-19. Tim ini bertanggung jawab agar perusahaan mematuhi aturan protokol kesehatan.

Baca juga: Viral Video Jakarta Zona Hitam Covid-19, Wagub DKI: Itu Hoaks

"Kita juga melakukan dialog dan diskusi dengan asosiasi. Kita minta meningkatkan sarana prasarana, disinfektannya, minta tambah wastafel. Semua upaya dilakukan. Kantor juga minta sosialisasikan kampanye," imbuhnya.

Data Disnakertrans DKI per 11 Agustus, ada 49 perusahaan yang ditutup sementara karena karyawan terpapar covid-19. Perusahaan wajib menutup area kantor minimal 1x24 jam untuk proses sterilisasi dan perbaikan protokol kesehatan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya