Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polres Jakarta Utara Tidak Ditutup Sementara Akibat Covid-19

Putri Anisa Yuliani
06/8/2020 11:25
Polres Jakarta Utara Tidak Ditutup Sementara Akibat Covid-19
Pejalan kaki melihat gedung perkantoran dari sela-sela pagar di kawasan Kuningan, Jakarta(Antara/Dhemas Reviyanto)

Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta saat ini terus melakukan pemantauan terhadap kawasan perkantoran karena tingginya risiko penularan covid-19.

Sejumlah perkantoran yang terdapat kasus positif covid-19 atau melanggar protokol kesehatan covid-19 akan ditindak. Ada pun tindakan yang dilakukan berupa penutupan sementara oleh jajaran Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang diumumkan oleh jajaran Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada Rabu pagi (5/8), sempat tercatat ada 26 kantor yang ditutup sementara. Satu di antaranya Polres Jakarta Utara.

Namun, Kepala Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah meluruskan bahwa terjadi kesalahan administrasi dari pihaknya yang menyebut 26 kantor ditutup.

"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara. Polres Jakarta Utara tidak termasuk. Dari 31 kantor itu, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif covid-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan covid-19," jelas Andri dalam keterangan resminya, Rabu malam (5/8).

Lebih lanjut, Andri menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi perusahaan atau perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif covid-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Andri juga mengimbau agar semua perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa, yaitu melaporkan jika terdapat kasus positif covid-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.

"Penutupan karena kasus positif covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit covid-19. Kecuali, kasus positif covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," terangnya.

Berikut ini daftar perkantoran dan perusahaan yang ditutup sementara sebagai berikut:
- Perusahaan yang ditutup karena covid-19:
A. Jakarta Pusat
1. PT. Indosat
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
3. Kimia Farma Budi Utomo
4. BRI KCU Tanah Abang
5. PT. Link Tone Indonesia (Gedung I News/ Okezone)
6. PT. Meindob Elang Indah
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
8. PT. Pegadaian

B. Jakarta Barat
1. Kantin Kantor Walikota Jakarta Barat
2. PTSP Jakarta Barat

C. Jakarta Utara
1. BCA Multifinance Kelapa Gading
2. Kecamatan Koja
3. PT. Dunia Expedisi Transindo
4. PT. Astra Daihatsu Motor

D. Jakarta Timur
1. PT. Yamaha
2. PT. Puninar
3. Tip Top Rawamangun
4. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor
5. PT. PP Konstruksi
6. BPKP
7. Suzuki Finance

E. Jakarta Selatan
1. BNI Life Smesco
2. PT. BCA SCBD
3. KEB Hana Bank

- Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19:
A. Jakarta Pusat
1. Proyek Graha Pertamina

B. Jakarta Barat
1. PT. FAP Agri

C. Jakarta Timur
1. PT. Wintard Jaya

D. Jakarta Selatan
1. PT. Daeyong Communication Indonesia
2. PT. Telematic Multisystem
3. PT. Kronus Indonesia
4. PT. Asiapay Technology Indonesia (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya