Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Minta Perusahaan Serius Lindungi Karyawan dari Covid-19

Insi Nantika Jelita
31/7/2020 06:24
Anies Minta Perusahaan Serius Lindungi Karyawan dari Covid-19
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran Jakarta(ANTARA/Muhammad Adimaja )


DALAM dua minggu terakhir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut klaster perkantoran menjadi penyumbang kasus baru covid-19. Ia mendesak agar perusahaan untuk perketat protokol kesehatan demi mencegah merebaknya virus menular tersebut.

"Saya perlu garis bawahi di sini. Saya minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan beroperasi, untuk serius melindungi pekerjanya dengan menegakkan protokol kesehatan," ungkap Anies dalam tayangan youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7).

Pihak perusahaan diminta untuk tidak mengabaikan aturan tersebut. Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DKI) bakal mengawasi dengan ancaman sanksi jika didapati ada pelanggaran yang dilakukan.

"Kalau tempat kerja tidak mempedulikan (pekerjanya) maka konsekuensinya potensi penularan terjadi. Dan bila itu terjadi, harus ada penutupan dan ujungnya semuanya akan rugi," kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Sebelumnya pada (29/7) data dari Satgas Covid-19 menyebut 459 pegawai di 90 perkantoran di Jakarta positif virus menular tersebut. Perusahaan juga diminta tidak memecat atau memutus hubungan kerja (PHK) karyawannya yang terjangkit covid-19. Hal itu sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.

baca juga: Pemilik Usaha Dilarang Abaikan Risiko Kesehatan Pegawainya

"Yang paling penting kepada karyawan itu mekanismenya tidak boleh di-PHK. Hak-haknya sebagai pegawai tetap harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung Disnaker, Gambir, Jakarta, Rabu (29/7). (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya