Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

440 Karyawan dari 68 Klaster Kantor di Jakarta Terpapar Covid-19

Insi Nantika Jelita
28/7/2020 22:38
440 Karyawan dari 68 Klaster Kantor di Jakarta Terpapar Covid-19
Pekerja mengenakan alat pelindung diri saat beraktivitas di kantor di tengah pandemi(Antara/Muhammad Adimaja)

KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menuturkan, sampai saat ini sebanyak 440 karyawan dinyatakan terjangkit covid-19. Data tersebut diambil sejak 4 Juni hingga 26 Juli 2020.

"440 orang itu dari 68 klaster perkantoran yang kami cermati dan ini sudah kami lakukan kroscek identifikasi terhadap kantor-kantor tersebut," jelas Widyastuti dalam webinar 'Update Covid-19 di Jakarta', Jakarta, Selasa (28/7).

Klaster perkantoran menyumbang 3,9% dari total seluruh kasus di Jakarta. Rumah sakit menjadi klaster tertinggi terhadap penularan covid-19 dengan sebanyak 46,2% atau 5.475 orang.

Widyastuti mengklaim pihaknya telah lakukan investigasi dan tracing contact di perkantoran yang terpapar covid-19.

Baca juga : Covid-19 di Jakarta Paling Banyak Jangkiti Usia Produktif

"Jadi begitu ada kasus, kita lakukan treching terhadap kasus konfirm ini sama dengan klaster- klaster lain yang ada di DKI Jakarta. Kami terbuka untuk terima masukan," katanya.

Pihak perkantoran diminta mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi,yakni lakukan protokol kesehatan dan aturan pembatasan 50%.

"Pergub 51 itu (disebutkan) fungsi pengawasan menjadi di tanggung jawab masing-masing perkantoran. Kami menyadari bahwa untuk menerapkan protokol Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri. Kami menghimbau mengajak semua kalangan masyarakat mengantisipasi," pungkas Widyastuti. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya