Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Klaster Perkantoran di Jakarta, PDIP Salahkan Minimnya Pengawasan

Insi Nantika Jelita
27/7/2020 15:25
Klaster Perkantoran di Jakarta, PDIP Salahkan Minimnya Pengawasan
Pekerja menggunakan masker menuju kantornya(MI/RAMDANI)

Klaster penularan covid-19 di perkantoran menjadi momok baru di Ibu kota. Ketua Fraksi PDI Perjungan DKI Jakarta Gembong Warsono menuding hal itu bisa terjadi lantaran minimnya pengawasan dari pemprov.

"Bukan sekedar kurang, nyaris tidak ada (pengawasan). Jadi begitu sudah ramai (kasus covid-19), baru muncul pengawasanya," kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/7).

Selama masa transisi, pelonggaran aktivitas dibuka oleh Pemprov DKI. Untuk perkantoran sejak 8 Juni lalu perusahaan diizinkan beroperasi dengan menerapkan pembatasan jumlah karyawan.

Namun, nyatanya ditemukan kasus penularan covid-19 di perkantoran. Teranyar ialah dari Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) yang tiga karyawanya positif virus menular tersebut.

"Saya selalu katakan, kuncinya ada di pengawasan. Kebijakan yang dikeluarkan itu jangan hanya melempar, tapi membutuhkan pengawasan yang ketat, kuncinya di sana," kata Gembong.

Anggota Komisi A DPRD itu menuding sikap Pemprov DKI dalam merespon kejadian ditemukan klaster perkantoran seperti pada temuan di pasar tradisional. Minim pengawasan dan baru menindak jika baru kejadian ada yang tertular covid-19.

"Cntoh klaster di pasar tradisional. Baru perangkat pemprov diturunkan ke pasar, lah ini jangan-jangan seperti itu juga. Kantor dianggap klaster baru, maka dia menurunkan seluruh aparaturnya ke kantor, kan enggak seperti itu juga caranya," tukas Gembong.

"Harusnya sejak dini (pencegahan). Begitu kebijakan dikeluarkan agar bisa efektif gimana caranya? Yakni lakukan pengawasan dan pengontrolan di lapangan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya