Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI tahun ini masih berlanjut. Polemik ini pun sampai ke pejabat berwenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagai kementerian yang membina pemerintah daerah, Kemendagri mengambil langkah dengan memanggil pihak-pihak terkait, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari hasil pemanggilan itu, hari ini Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang hadir dalam konferensi pers di Kemendagri mengatakan pihaknya akan merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 670 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021.
"Pemprov DKI Jakarta dan Kemendikbud sudah bangun komunikasi sejak awal soal PPDB. Semua masukan kita berikan respons. Bahwa juknis Kadisdik No 670 akan kita adendum terkait dengan persentase zonasinya," kata Saefullah, Senin (6/7).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menegaskan langkah itu sebagai upaya untuk menyelesaikan polemik PPDB yang berlangsung di tengah masyarakat.
Baca juga: Terkait Kasus Denny Siregar, Bagaimana Memproteksi Data Pribadi?
"Tapi per hari ini kita catat bahwa untuk zonasi yang sudah eksisting diterima SMP adalah 51% lebih. Untuk SMA sudah 50,07%. Artinya bahwa zonasi di DKI Jakarta sudah sesuai regulasinya Permendikbud 44. Kita harap semuanya semua pihak bisa memaklumi bahwa kita ciptakan pendidikan yang berpihak pada anak-anak kurang mampu. Kita harus teruskan pendidikan agar anak-anak usia SMP dan SMA jangan sampai putus sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, meski tidak ditampung di sekolah negeri, Saefullah menyebut anak-anak diharapkan tidak putus sekolah dan bisa melanjutkan ke sekolah swasta. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga saat ini masih berkolaborasi erat dengan sekolah swasta untuk memberikan pendidikan yang berkualitas.
"Bahwa nyatanya daya tampung SMPN kita baru 46,17%. Masih ada 64% kita harapkan itu swasta. Kemudian daya tampung SMAN dan SMKN kita 32,9%. Masih ada 67% lagi kita harapkan swasta. Swasta punya peran yang sama untuk menyelenggarakan kewajiban yang sama untuk menyelenggarakan pendidikan," jelas Saefullah.
Turut hadir dalam kesempatan itu Pelaksana Tugas Irjen Kemendikbud Chatarina Girsang, Pelaksana Tugas Sekjen Kemendagri Huduri, dan jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (OL-14)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved