Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang penggunaan plastik untuk wadah makanan atau pangan yang yang belum terselubung kemasan. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menuturkan pihak tenant di pusat perbelanjaan diizinkan memakai plastik untuk menyediakan makanan kepada pengunjung.
"Misalnya tempat makan atau wadah untuk bungkus daging dan ikan yang masih mentah itu kan masih pakai plastik. Sebelum ada alternatif pengganti ramah lingkungan itu masih dibolehin," jelas Yogi, Jakarta, Kamis (18/6).
Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata dan lainnya dibuka kembali. Yogi mengatakan yang dilarang oleh pihaknya ialah penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, yang diberlakukan efektif pada 1 Juli mendatang.
Baca juga: Pasar Kebayoran Lama Ditutup Selama 3 Hari Mulai Kamis Ini
Namun, pada pasal 7, 10, dan 13 disebutkan bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diperbolehkan menyediakan kantong kemasan plastik yang digunakan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.
"Jadi, ada pengecualian untuk wadah makanan yang disebutkan itu, tapi sudah enggak boleh lagi menyediakan kantong kresek lagi. Tenant itu boleh sediakan kantong belanja ramah lingkungan yang tidak sekali pakai, namun tidak secara gratis," jelas Yogi.
Ada sanksi secara bertahap yang akan diberikan Pemprov DKI bagi pengelola pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang masih menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
Yang pertama ada teguran tertulis secara tiga kali. Lalu ada uang paksa jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan. Terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp5 juta hingga 25 juta. Jika masih abai juga ada pembekuan izin dan terakhir ada pencabutan izin jika tidak melaksanakan pembayaran uang paksa.
"Misal kebetulan kita lakukan sidak dan temukan pelanggaran, kita catat di berita acara lalu koordinasikan pengelola pusat perbelanjaan. Minta dilakukan perbaikan dan mereka harus berjanji melakukan perbaikan. Nanti sebulan dicek lagi, masih ditemukan enggak pelanggaran. Kalau tidak ada, ya enggak ada sanksi denda," pungkas Yogi. (OL-14)
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Amorepacific berkomitmen dan merasa bertanggung jawab atas dampak plastik terhadap lingkungan.
Pada 2023, Indonesia berhasil mengurangi sampah plastik yang berakhir di laut dari 615.674 ton pada 2018 menjadi 359.061 ton, atau turun signifikan sebesar 41,68%.
Upaya tampil glowing idealnya disertai dengan langkah-langkah menjaga kelestarian bumi. Berikut kiat untuk mewujudkannya.
Pada 2019 lahirlah Biopac sebagai produk kemasan berbasis rumput laut yang dapat digunakan untuk berbelanja, bungkus makanan, dan berbagai kegunaan lainnya.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved