Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Buronan FBI Terlibat Kasus Pedofil di AS

Tri Subarkah
16/6/2020 15:25
Buronan FBI Terlibat Kasus Pedofil di AS
ilustrasi(123rf.com)

Selain sebagai buronan FBI atas kasus penipuan bermodus investasi bitcoin, Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap bahwa warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin, 49, merupakan seorang residivis kasus pedofilia di kampung halamannya.

"Yang bersangkutan juga residivis di Amerika kasus pedofil. Dia sudah pernah dua kali didakwa tahun 2006 dan juga 2008 di Amerika," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Berdasarkan Red Notice Interpol yang dikeluarkan pada 10 Desember 2019, pada 2 Maret 2006 Medlin diadili di Pengadilan Distrik Delapan Nevada. Ia kembali diadili di pengadilan yang sama pada 4 Juni 2008.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Medlin pada Minggu (14/6) di rumahnya yang terletak di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan.

Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun.

Baca juga: WNA Asal AS Tersangka Prostitusi Anak Ternyata Buronan Interpol

"Kemudian pada saat itu kita berhasil mengamankan atau menginterogasi ada anak kecil sekitar 15-17 tahun, menanyakan kepada yang bersangkutan (korban). Ternyata memang betul dia baru saja di-booking oleh si pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah," papar Yusri.

Pihak kepolisian menjerat Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengungkap fakta bahwa Medlin adalah buronan FBI atas kasus penipuan investasi dengan modus bitcoin. Total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun.

Terlepas dari kasus tersebut, Dirreskrimsum PMJ Kombes Roma Hutajulu memastikan pihaknya fokus terhadap kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang menjerat Medlin.

"Kita akan tetap memproses dengan hukum yang ada di Indonesia sambil menunggu request dari US Embassy yang berkoordinsi dengan kami melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," ujar Roma. (OL-14)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya