Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Akan Tindak Kerumunan di Pusat Perbelanjaan

Tri Subarkah
19/5/2020 15:55
Polri Akan Tindak Kerumunan di Pusat Perbelanjaan
Keramaian di Pasar Musi Depok saat PSBB pada 18/5/2020(Antara/Asprilla Dwi Ananda)

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan melakukan upaya preventif dan represif apabila terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Kepolisian akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumuman sampai meluber ke jalan-jalan," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut Ahmad, pihaknya beserta pemangku kebijakan lain memiliki wewenang untuk memerintahkan masyarakat memberlakukan pola antrean dengan menjaga jarak. Kewenangan lainnya ialah meminta masyarakat untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

Baca juga: Pria Dominasi Positif Covid-19 yang Meninggal di Depok

Apabila terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan, lanjut Ahmad, yang harus bertanggung jawab adalah pihak pengelola.

"Yang pertama kali bertanggung jawab adalah pengelola perbelanjaan tersebut. Pengelola harus memberlakukan protokol pencegahan penyebaran covid-19 seperti pemberlakuan physical distancing, screening suhu tubuh, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanistizer," tandasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya