Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak perusahaan atau tempat kerja.
"Selama ada take and give enggak ada masalah lah, tapi kalau dengan paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (13/5).
Apalagi dalam pemerasan tersebut, lanjut dia, disertai kekerasaan terhadap para pengusaha. Tentu orang yang melakukan kekerasan dapat dibawa ke ranah hukum.
"Kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," ujar Yusri.
Baca juga: Permintaan THR Ditolak, Anggota Ormas Rusak Kantor Dinas PUPR
Yusri melanjutkan pengusaha tak wajib memberi THR kepada ormas. Begitu pula sebaliknya, ormas tidak boleh memaksa dan memeras pengusaha.
"Kalau dia minta THR terus ditanggapi baik pengusaha memberi THR, yah enggak ada masalah. Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga enggak masalah," ucapnya.
Baca juga: Pemilik Usaha Kelapa Gading Akui Ada Permintaan THR oleh Ormas
Yusri mengingatkan pihak manapun yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dikenakan pidana. Persoalan ini tidak hanya bagi ormas. "Semua juga tidak boleh lakukan pungli, memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal lah dan kalau dilaporkan sama yang diteror juga sama pemerasan itu," kata Yusri.
Sebelumnya, salah satu organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Bekasi meminta jatah tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di Bekasi, Jawa Barat lewat surat edaran. Kasus tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Beredar Surat Permintaan THR ke Warga, Ini Tanggapan FBR
Dalam surat tersebut tertulis permintaan THR ditujukan kepada perusahaan atau tempat usaha untuk memberi dukungan moril dan materill demi kesejahteraan anggota ormas yang berdomisili di Bekasi Timur. Bahkan tertulis di dalamnya, ormas tersebut siap memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengusaha. (X-15)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved