Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang yang diduga pelaku penculikan anak. Penangkapan itu berkat unggahan korban di media sosial (medsos).
Pelaku penculikan berinisial JP yang menggunakan nama palsu AS, 48, ditangkap saat menyamar menjadi sopir tembak di daerah Sentra Grosir Cikarang dan menemukan dua anak perempuan yakni RTH alias GPSNC, 12, dan JNF, 13, di rumah kontrakan Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang Bekasi, Selasa (12/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pengaduan dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orangtua korban JNF di Polsek Cipayung pada 15 April," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (13/5).
Baca juga: Hotman Paris Ingatkan Maraknya Pencurian Organ Tubuh Anak
Ahmad menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Bareskrim berdasarkan surat permohonan bantuan oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu, lanjut dia, seorang korban penculikan lainnya, RTH, telah diculik beberapa tahun silam atau saat korban masih berusia 8 tahun. RTH diculik di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara. Sedangkan JNF diculik sejak 11 April dari wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: Intoleransi Mengontaminasi Anak-Anak
Tersangka awalnya berpura-pura mengajak RTH dengan dalih untuk mencari anaknya. Setelah itu, dia menggunakan RTH untuk mencari korban yang baru.
"Kemudian korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot dan menjanjikan akan diberi motor," ujar Ahmad.
Sedangkan motif kejahatan tersangka, Ahmad melanjutkan, JP menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi karena diajak mengemis dan secara seksual.
Pelaku bersama 2 anak korban selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal saat menjadi buronan. Bahkan, tersangka dan dua korban sempat tinggal sementara di masjid, dan SPBU untuk menumpang mandi dan tidur.
Tim Siber Bareskrim Polri mengamankan dua motor yang diduga hasil curian, dua helm ojek daring untuk penyamaran, serta satu jaket ojek daring.
JP pernah melakukan perbuatan penculikan dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan, Jawa Barat, serta diadukan di Polres Bekasi pada 25 Maret.
Polisi akan melakukan pemeriksaan visum, rapid test dan pendampingan psikolog kepada dua korban.
"Kami juga akan mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC," ucap Ahmad.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perunahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, pemeriksaan juga akan dikembangkan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor. (X-15)
Yakub Pryatama Wijayaatmaja
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved