Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TUNJANGAN seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan jajaran akan dipotong sebesar 50 persen terimbas pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, saat ditanya soal ini membenarkannya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, rencananya akan mengeluarkan kebijakan untuk pemangkasan tunjangan PNS Pemprov DKI akibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta ikut anjlok dihantam pandemi Covid-19.
"Penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan setinggi-tingginya 50 persen," kata Chaidir, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5).
Chaidir mengatakan, dengan adanya pemangkasan tunjangan para PNS maka konstruksi PAD DKI Jakarta yang merosot ini bisa segera diperbaiki. Pada Mei 2020, tunjangan PNS DKI sudah mulai dipangkas hingga PAD DKI kembali pulih.
"Tunjangan perbaikan penghasilan semua pegawai berpengaruh sama pendapatan daerah berkaitan dengan kasus Covid-19. Kebijakan berlaku mulai April jadi tunjangan yang diterima PNS akan berkurang pada bulan Mei 2020," katanya.
Chaidir mengaku pihaknya hanya memangkas tunjangan PNS semua golongan. Sedangkan untuk gaji pokok tidak ada perubahan. "Kalau tunjangan itu ya kaitan dengan insentif seluruh pegawai," lanjutnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah mengonfirmasi penurunan PAD DKI pada tahun ini. Penurunan pendapatan ini imbas pandemi corona yang membuat sejumlah sektor penyumbang pajak dan penggerak roda perekonomian Ibu Kota tidak bisa beroperasi sewajarnya.
Pendapatan utama Jakarta lanjut Anies, adalah dari sektor pajak di berbagai tempat usaha dan hiburan yang bergerak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Namun sejak corona mewabah di Jakarta, jelasnya, berbagai sektor usaha mulai tidak beroperasi normal. Ketika kegiatan perekonomian turun maka pajak yang dibayarkan juga ikut turun. (OL-13)
Baca Juga: Dinsos DKI Belum Ada Rencana Transfer Bantuan Sosial
Baca Juga: Imbas Korona, DPRD Perkirakan Realisasi APBD DKI Hanya R47,18 T
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved