Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG gembong narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dituntut hukuman mati. Sedangkan seorang lainnya dituntut 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (30/4).
Terdakwa yang dituntut penjara 18 tahun ialah Muslim Safari alias Balang, warga Petamburan Jakarta Barat.
Sedangkan yang dituntut hukuman mati ialah Muhammad Mahmuji, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Baca juga: Tes Urine, Wakapolsek Pancur Batu Positif Narkoba
Sidang tuntutan berlangsung secara virtual yang dipancarkan dari Pengadilan Negeri Kota Depok pukul 17.00 WIB. Satu persatu terdakwa dihadirkan di kursi pesakitan untuk mendengar tuntutan dari jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram.
Baca juga: Berkas Lengkap, Lucinta Luna Diserahkan ke Kejaksaan
Untuk itu, jaksa menuntut mati terdakwa. "Kami tuntut seorang terdakwa hukuman mati, satu orang dituntut 18 tahun," ujar jaksa Iwan Sofyan dan Putri Dwi Astrini saat pembacaan tuntutan.
Jaksa mengatakan tuntutan itu karena terdakwa sangat tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
"Tak hanya itu perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Termasuk, menimbulkan korban terutama terhadap generasi bangsa," terang dua JPU.
Sidang virtual pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat dengan didampingi dua hakim anggota, Forci Nilpa Dharma dan Nugraha Medica Prakasa.
Pada Kamis (23/4), jaksa juga menuntut mati dua anggota Polri yang merupakan anggota jaringan Balang, Hartono dan Faisal.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved