Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG gembong narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dituntut hukuman mati. Sedangkan seorang lainnya dituntut 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (30/4).
Terdakwa yang dituntut penjara 18 tahun ialah Muslim Safari alias Balang, warga Petamburan Jakarta Barat.
Sedangkan yang dituntut hukuman mati ialah Muhammad Mahmuji, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Baca juga: Tes Urine, Wakapolsek Pancur Batu Positif Narkoba
Sidang tuntutan berlangsung secara virtual yang dipancarkan dari Pengadilan Negeri Kota Depok pukul 17.00 WIB. Satu persatu terdakwa dihadirkan di kursi pesakitan untuk mendengar tuntutan dari jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram.
Baca juga: Berkas Lengkap, Lucinta Luna Diserahkan ke Kejaksaan
Untuk itu, jaksa menuntut mati terdakwa. "Kami tuntut seorang terdakwa hukuman mati, satu orang dituntut 18 tahun," ujar jaksa Iwan Sofyan dan Putri Dwi Astrini saat pembacaan tuntutan.
Jaksa mengatakan tuntutan itu karena terdakwa sangat tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
"Tak hanya itu perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Termasuk, menimbulkan korban terutama terhadap generasi bangsa," terang dua JPU.
Sidang virtual pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat dengan didampingi dua hakim anggota, Forci Nilpa Dharma dan Nugraha Medica Prakasa.
Pada Kamis (23/4), jaksa juga menuntut mati dua anggota Polri yang merupakan anggota jaringan Balang, Hartono dan Faisal.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved