Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGHINA Presiden Joko Widodo bakal terkena pasal berlapis. Mulai dari penyebaran konten bernuansa SARA di media sosial (medsos) hingga pornografi.
Tersangka juga dijerat dengan pasal pornografi karena di telepon seluler (ponsel) milik tersangka ditemukan video yang mengandung unsur pornografi.
"Ada file yang ditemukan tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan.
Baca juga: Polri Tangkap Dua Pelaku Penghina Almarhumah Ibunda Jokowi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Alimudin Baharsyah, 33, sebagai tersangka pelaku penghinaan terhadap penguasa dan penyebar konten bernuansa SARA di media sosial (medsos).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penghina Jokowi
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Bareskrim.
Himawan menjelaskan, kegiatan Alimudin sejak 2018 di medsos sudah dipantau penyidik karena postingan yang diunggahnya mengandung unsur pidana.
Baca juga: Dosen Unnes Penghina Jokowi Dinonaktifkan, Tidak Dipecat
Pada 2019, penyidik Ditsiber Bareskrim membuat laporan polisi terkait postingan SARA yang diunggah Alimudin. Kemudian pada Februari 2020, Polda Jabar membuat laporan polisi terkait berita bohong yang diposting Alimudin. Pada April 2020, Ditsiber Bareskrim membuat laporan polisi atas berita bohong yang diunggah Alimudin dan akhirnya menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 KUHP, dan UU Pornografi. (Ant/X-15)
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Akademisi Rocky Gerung siap memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim hari ini atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Pembekalan literasi digital diperlukan sebagai solusi untuk mengantisipasi penyebaran hoaks menjelang Pemilu 2024.
transformasi digital membawa arus informasi yang begitu cepat sehingga terdapat celah untuk masuknya konten negatif seperti informasi palsu atau hoax.
Putri Dedeh Rosidah, Mia, juga membantah kabar tersebut. "Mamah sehat. Alhamdulillah. Mamah ada di rumah," kata putri kedua Mamah Dedeh tersebut.
Saat ditelusuri ke akun Instagram terverifikasi Aa Gym,@aagym @aagym, memberikan klarifikasi tentang pesan yang beredar dan mencatut namanya itu.
"Kalaupun punya kamera, tidak bebas dipakai saat wisuda. Hanya juru foto yang boleh ambil gambar. Ratusan wisudawan belum tentu beruntung difoto oleh mereka," sambungnya.
Ditegaskan kalau gambar dan narasi yang beredar di media sosial itu merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau hoaks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved