Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Simpan Konten Porno, Penghina Presiden Kena UU Pornografi

Henri Siagian
07/4/2020 12:45
Simpan Konten Porno, Penghina Presiden Kena UU Pornografi
Alimudin Baharsyah, kanan, tersangka pelaku penghinaan terhadap penguasa dan penyebar konten bernuansa SARA di medsos.(Antara)

PENGHINA Presiden Joko Widodo bakal terkena pasal berlapis. Mulai dari penyebaran konten bernuansa SARA di media sosial (medsos) hingga pornografi.

Tersangka juga dijerat dengan pasal pornografi karena di telepon seluler (ponsel) milik tersangka ditemukan video yang mengandung unsur pornografi.

"Ada file yang ditemukan tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan.

Baca juga: Polri Tangkap Dua Pelaku Penghina Almarhumah Ibunda Jokowi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Alimudin Baharsyah, 33, sebagai tersangka pelaku penghinaan terhadap penguasa dan penyebar konten bernuansa SARA di media sosial (medsos).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penghina Jokowi

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Bareskrim.

Himawan menjelaskan, kegiatan Alimudin sejak 2018 di medsos sudah dipantau penyidik karena postingan yang diunggahnya mengandung unsur pidana.

Baca juga: Dosen Unnes Penghina Jokowi Dinonaktifkan, Tidak Dipecat

Pada 2019, penyidik Ditsiber Bareskrim membuat laporan polisi terkait postingan SARA yang diunggah Alimudin. Kemudian pada Februari 2020, Polda Jabar membuat laporan polisi terkait berita bohong yang diposting Alimudin. Pada April 2020, Ditsiber Bareskrim membuat laporan polisi atas berita bohong yang diunggah Alimudin dan akhirnya menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 KUHP, dan UU Pornografi. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya