Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Sudah 3 Kali Ditinggal Anggotanya di TGUPP

Putri Anisa Yuliani
11/12/2019 20:11
Anies Sudah 3 Kali Ditinggal Anggotanya di TGUPP
Gubernur DKI Anies Baswedan(MI? Insi Nantika Jelita)

SELAMA masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) membengkak hingga 67 orang. Kebijakan itu dilandasi dengan payung hukum Pergub No 20 tahun 2019.

Padahal sebelumnya di era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Joko Widodo jumlah TGUPP dibatasi maksimal tujuh orang. Di era Anies ada tiga nama yang kemudian mundur yakni Sudirman Saad, Chalid Muhammad, dan yang teranyar Marco Kusumawijaya.

"Ada yang mundur seperti Profesor Sudirman Saad. Setelah mundur ia fokus langsung ke Batam,," ujar Anies seusai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12).

 

Baca juga: Anggota TGUPP Dikurangi, Anies Pasrah

 

Tidak ada penjelasan detail dari Anies kapan Sudirman Saad dan Chalid Muhammad mundur dari TGUPP. Sudirman Saad diduga mundur pada September lalu karena ia dilantik menjadi petinggi BP Batam pada bulan tersebut.

Sementara tidak diketahui pasti kapan mantan Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad mundur dari TGUPP. Namun, Anies menyebut tugas Chalid telah selesai dan kini sepenuhnya aktif sebagai Dewan Persampahan Nasional.

"Lalu Pak Chalid dia fokus di Dewan Persampahan Nasional. Pak Marco fokus ke buku," jelasnya.

Menurutnya, mundurnya Marco dari TGUPP pun nantinya tidak mengganggu ritme kerja TGUPP. Sebab, Marco diyakini telah menyelesaikan tugasnya untuk merancan sistem tata ruang kawasan pesisir.

Pemprov DKI Jakarta memang harus merevisi Perda No 1 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DKI 2030 dan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Perda-perda itu wajib ditinjau ulang dan direvisi setiap lima tahun sesuai ketentuan Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Tugas mereka sudah selesai. Jadi rancangan pengembangan kawasan pesisir sudah selesai sejak Oktober lalu. November kemarin harusnya presentasi tapi karena kita sibuk dengan anggaran jadi tertunda. Sama seperti tim sinkronisasi kita itu sudah selesai. Rancangannya itu nanti yang akan menjadi dasar revisi Perda," tandas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014-2016 itu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya