Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komisi A DPRD Desak Evaluasi Total TGUPP

Putri Anisa Yuliani
12/11/2019 06:50
Komisi A DPRD Desak Evaluasi Total TGUPP
Gedung DPRD DKI Jakarta(MI/ARYA MANGGALA)

DALAM rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas APBD Sementara (KUAPPAS) 2020 antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Komisi A, pekan lalu, mengemuka desakan agar keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dievaluasi secara total.

"Rekomendasi Komisi A adalah evaluasi menyeluruh terkait kewenangan dan tupoksi TGUPP," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono saat dikonfirmasi, Senin (11/11).

Ia menyebut evaluasi itu bertujuan agar DPRD maupun masyarakat dapat melihat transparansi kinerja TGUPP yang saat ini melekat pada gubernur.

Mujiyono menegaskan evaluasi ini juga disebabkan pelonjakan drastis anggota TGUPP yang semula maksimal hanya 15 orang menjadi 67 orang.

"TGUPP, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Kalau kondisi kayak gitu, mana bisa percepat. Saya jujur saja enggak pernah punya urusan sama mereka. Siapa-siapa di situ juga saya enggak tahu," ujarnya.

Baca juga: Jakarta Masuk Kategori Provinsi Paling Intoleran

TGUPP, menurutnya, saat ini, sudah keluar dari koridor kinerja yang seharusnya. Bukannya mempercepat, TGUPP disinyalir justru menghambat kinerja gubernur beserta SKPD.

Ia pun memahami betul sejarah didirikannya TGUPP pertama kali dilakukan mantan gubernur Joko Widodo adalah untuk menampung PNS dengan golongan yang sudah tinggi dan belum memasuki usia pensiun namun dinonjobkan karena masalah kapasitas kinerja yang sudah minim.

"Terus tambah lagi ngambil orang luar, beberapa orang saja, cuma profesional. Terus kemudian naik lagi berapa orang zamannya Pak Ahok (Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama). Nah, sekarang naiknya drastis. Dan yang paling penting bukan itu. Kata Mas Gembong (anggota Komisi A Gembong Warsono) sopirnya Jokowi saja ditakutin, apalagi TGUPP. Sudah itu aja tuh, terjemahkan aja sendiri," tandasnya.

Akibat adanya penambahan anggota TGUPP yang drastis, anggaran pun melejit dari Rp2,6 miliar menjadi Rp19 miliar.

Komisi A pun keberatan dengan anggaran yang sangat besar tersebut dibebankan kepada APBD melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Terlebih mayoritas anggota TGUPP adalah kalangan non-PNS DKI serta hanya dirasakan manfaatnya oleh gubernur.

Politikus Partai Demokrat itu akan membawa perihal ini ke pembahasan KUAPPAS 2020 di tingkat Badan Anggaran (Banggar) agar dievaluasi serta anggaran TGUPP dipindahkan dari Bappeda ke anggaran operasional gubernur.

"Iya, pindahkan ke sana (operasional)," tukasnya.

Sebelumnya, dalam rapat KUAPPAS 2020 bersama Komisi A pekan lalu, anggota Komisi A mempertanyakan anggaran TGUPP yang selalu naik tiap tahun dan melekat di Bappeda.

Kepala Bappeda DKI Jakarta saat itu, Sri Mahendra Satria Wirawan, mengaku terikat pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 2411/2018. Mahendra yang kini sudah mengundurkan diri menegaskan tidak bisa menolah penganggaran TGUPP karena pergub tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya