Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Polda Metro Jaya menangkap putri aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY atau L terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain L, polisi juga menangkap pria berinisial FA. Keduanya diamankan sejak tanggal 15 Juni 2019.
"Yang pertama kita amankan adalah saudara FA. Saudara FA itu di TKP di daerah Cibubur, alamatnya Jl Wilis, D/4, RT 2," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebesar 0,49 gram di kediaman FA. Setelah dikembangkan, ternyata barang bukti tersebut berasal dari L.
"Terus beranjak ke TKP kedua, masih ditempat kawasan yang sama (Cibubur), tapi hanya beda beberapa rumah, kita menanamkan inisial atas nama HHY atau L," terang Iqbal.
Di kediaman L, polisi menemukan barang bukti berupa cangklong (alat untuk menghisab sabu), satu buah pipet, korek api gas, dan sebuah ponsel. Dari hasil penyelidikan, L diketahui menjual sabu ke FA senilai Rp800 ribu. Transaksi sabu tersebut sudah dilakukan tiga kali.
Menurut Iqbal, L menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina.
"Jadi kalau ditanya kenapa dia makai, dia mungkin biar terasa fit terasa fresh, staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu aja," ucap Iqbal.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paing sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Iqbal juga membenarkan L merupakan putri aktivis Sri Bintang Pamungkas.
"Pada saat diamankan memang di kediaman SBP. Jadi kita sudah tanya langsung ke beliau ini adalah putrinya. Juga ibunya sudah datang ke kantor sini. Kita konfirmasi apakah ini putri dari ibu? Dinyatakan ini benar putrinya," tandasnya.
Namun, menurut informasi dari Kanit Subdit 5 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Bonar LP, L merupakan putri tiri Sri Bintang.
"Bukan kandung. Setelah hasil interogasi, yang bersangkutan menerangkan ke kita dia putri tiri kedua dari SBP. Bukan kandung ya. Sebab itu yang dikatakan ke kita setelah kroscek," terang Bonar.
Baca juga: Jaksa Banding Atas Kasus 20 Kilogram Sabu
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pengedar sabu yang memasok barang ke L.
"Saudara L mendapatkan barang di daerah Pondok Aren, di daerah Cipondoh. Pelakunya masih kita ikuti. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita ungkap," tukas Iqbal.
Lambannya penyidikan terhadap L, sebut Iqbal, diakibatkan karena L sakit dan harus dibantarkan.
"Jadi kalau kondisinya drop, kita tidak banyak informasi yang kita dapatkan dan informasi yang dia berikan. Blakangan ini kondisinya sudah membaik. Makanya dia bisa beri informasi kepada kita," pungkasnya.
Namun, Iqbal enggan menyebut penyakit yang diderita L.
"Nanti bisa ditanyakan ke Dokkes saja karena itu ranahnya Dokkes".(OL-5)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved