Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei (UK) telah ditangkap pihak kepolisian atas penggunaan narkoba jenis sabu.
Umar mengaku telah mengonsumsi barang haram itu selama 14 tahun atau sejak 2005 silam.
"Yang bersangkutan UK ini mengaku menggunakan sabu sejak 2005," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).
Saat ditangkap di salah satu hotel, Umar sedang bersama tiga rekannya, yakni berinisial AS, ST dan EB.
"Tiga orang ini mengaku baru mengonsumsi sabu satu tahun," cetus Argo.
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, UK berperan sebagai yang memiliki uang, AS sebagai tangan kanan yang membawa uang, ST berperan sebagai orang yang membeli ke EB.
Baca juga: Polisi Sita Senjata Revolver Milik Umar Kei
EB membeli barang haram itu ke seseorang berinisial IK yang saat ini statusnya masih DPO.
"EB mengambil barang di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat dari tersangka IK yang saat ini kita sedang cari (DPO)," terang Argo.
Diketahui UK dan temannya ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019, pukul 16.30 WIB. Mereka langsung digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa senjata api jenis revolver beserta enam butir peluru, lima plastik narkoba jenis sabu-sabu, lima buah telepon genggam dan satu powerbank.
"Tiga klip narkoba jenis sabu ditemukan di kamar hotel, dua lagi disimpan dalam tas di sebuah mobil. Sabu itu seberat 2,91 gram," jelas Argo.
Umar dan tiga tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Seluruhnya diancam dengan hukuman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.(OL-5)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved