Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WALHI DKI Jakarta mengindikasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak berbeda dengan gubernur era sebelumnya yang berpihak pada pengembang terkait reklamasi. Ini dibuktikan dengan diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi yang sebelumnya telah disegel tahun lalu.
"Dengan dia menerbitkan IMB saja itu sudah bentuk keberpihakan kepada pengembang. Satu lagi, antara reklamasi dengan pembangunan di atasnya itu tidak bisa dipisahkan. Karena saat merencanakan reklamasi ya yang direncanakan itu adalah pembangunan di atasnya. Karena yang akan dijual adalah bangunan dan lahan di atasnya," kata Direktur Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi dijumpai di Kantor Walhi Nasional, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Keberpihakan Anies kepada pengembang telah terendus sejak Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengumumkan kebijakan penyerahan pembangunan utilitas di Pulau D atau Pulau Maju kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Padahal, Tubagus yang akrab disapa Bagus, menekankan pembangunan utilitas tidak menjadi hal yang mendesak manakala peruntukkan lahan pulau belum jelas karena belum adanya perda yang mengaturnya.
"Saya pikir saat ada kebijakan pembangunan utilitas itu, tujuannya apa? Yang namanya utilitas itu akan menjadi dasar pembangunan lanjutan. Ini ada yang tidak beres dan ternyata tidak lama kemudian ada foodcourt lalu sekarang malah diterbitkan IMB," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Diminta Cabut IMB di Pulau Reklamasi
Bagus juga menjelaskan dalil adanya Peraturan Gubernur No 26/2016 yang sebelumnya menjadi turunan Peraturan Daerah No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2030 serta Peraturan Pemerintah No 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan dan Gedung sebagai dasar penerbitan IMB tidak tepat.
Padahal, sebelumnya Anies telah menarik rancangan perda (Raperda) yang direncanakan menjadi pengganti Perda 1/2012. Namun, bukan turut membatalkan Pergub 206/2016 yang merupakan pergub turunannya, Anies malah menjadikan pergub tersebut sebagai landasan hukum penerbitan IMB.
"Selain itu dia pakai PP. Padahal dalam PO redaksinya tidak ada kata wajib tetapi kata dapat yang digunakan. Berarti tidak ada keharusan bagi kepala daerah menerbitkan IMB bagi lahan yang masih sumir meski sudah ada bangunan," terangnya.
Bagus pun menyayangkan sikap Anies yang juga tidak memikirkan dampak lingkungan dari hasil reklamasi. Ia menengarai Anies hanya berorientasi terhadap bisnis dan kepentingan pengembang sehingga menerbitkan IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi.
"Tidak ada yang namanya peraturan terlanjur ada lalu pembangunan difasilitasi. Seharusnya Raperda dicabut ya pergub ikut dicabut. Lalu biarkan pulau itu sebagaimana adanya. Kalau sekarang malah peraturan dibiarkan, dibiarkan malah jadi itu barang," tegasnya.(OL-5)
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
Reklamasi menjadi salah satu kewajiban yang senantiasa dijalankan Mind Id sesuai dengan nilai perusahaan.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved