Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dampingi sejumlah kuasa hukummnya, Partai Amanat Nasional (PAN) itu tiba sekira pukul 16.40 WIB.
Eggi mengaku memenuhi undangan penyidik tanpa ada persiapan khusus. Namun ia hanya menyiapkan Alquran sebagai bahan bacaan sebelum pemeriksaan.
"(Persiapan) ya bawa Alquran aja nih," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5)
Dia menjelaskan, terkait penetapan tersangka terhadap dirinya justru bersyukur karena kasus ini bisa menjadi ajang pembuktian untuk melihat keadilan di tanah air.
"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terima kasih gitu, jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak," sebutnya.
Baca juga: Massa Kivlan dan Eggi di Bawaslu Bubar, Lalin Kembali Lancar
Sementara itu, pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri menilai kliennya tidak pernah takut untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kita tahu dari awal Eggi bukan pengecut, oleh sebab itu kapanpun akan hadir dan siap hadapi semunya," terangnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro sudah melayangkan surat panggilan bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum ke Eggi Sudjana. Dia diminta menghadap penyidik sebagai tersangka pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB untuk diperiksa.
Status Eggi menjadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada 7 Mei 2019. Dalam gelar kasus, ditemukan kecukupan alat bukti untuk jadi tersangka seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Dalam surat itu, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan Dewi Ambarawati atau Dewi Tanjung, caleg PDI Perjuangan ke Polda Metro Jaya, setelah beredar video bahwa Eggi menyuarakan gerakan pengerahan massa atau people power. (A-5)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
People power haruslah memiliki dasar atau alasan yang cukup meyakinkan bagi kekuatan atau elemen masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
Pemerintahan yang ada dan sah saat ini sudah berjalan dengan baik, sehingga dirinya mewanti-wanti agar generasi muda jeli dan tidak mudah terprovokasi.
Penyebutan istilah people power dalam pengertian yang terjadi selama ini di beberapa negara di dunia, berarti menggulingkan pemerintahan yang sah.
Aksi peringatan tergulingnya diktator menjadi kali pertama sejak Marcos Junior menjabat pada Juni 2022.
Gerakan yang dianggap sebagai people power oleh sebagian kalangan itu, tidak punya urgensi yang jelas dilakukan pada Pemilu 2019.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved