Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Datangi Mapolda, Eggi Sudjana Penuhi Panggilan Penyidik

Ferdian Ananda Majni
13/5/2019 18:30
Datangi Mapolda, Eggi Sudjana Penuhi Panggilan Penyidik
Inisiator Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) pengacara Eggi Sudjana(MI/ BARY FATHAHILAH)

TERSANGKA kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dampingi sejumlah kuasa hukummnya, Partai Amanat Nasional (PAN) itu tiba sekira pukul 16.40 WIB.

Eggi mengaku memenuhi undangan penyidik tanpa ada persiapan khusus. Namun ia hanya menyiapkan Alquran sebagai bahan bacaan sebelum pemeriksaan.

"(Persiapan) ya bawa Alquran aja nih," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5)

Dia menjelaskan, terkait penetapan tersangka terhadap dirinya justru bersyukur karena kasus ini bisa menjadi ajang pembuktian untuk melihat keadilan di tanah air.

"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terima kasih gitu, jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak," sebutnya.

Baca juga: Massa Kivlan dan Eggi di Bawaslu Bubar, Lalin Kembali Lancar

Sementara itu, pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri menilai kliennya tidak pernah takut untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kita tahu dari awal Eggi bukan pengecut, oleh sebab itu kapanpun akan hadir dan siap hadapi semunya," terangnya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro sudah melayangkan surat panggilan bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum ke Eggi Sudjana. Dia diminta menghadap penyidik sebagai tersangka pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB untuk diperiksa.

Status Eggi menjadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada 7 Mei 2019. Dalam gelar kasus, ditemukan kecukupan alat bukti untuk jadi tersangka seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Dalam surat itu, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan Dewi Ambarawati atau Dewi Tanjung, caleg PDI Perjuangan ke Polda Metro Jaya, setelah beredar video bahwa Eggi menyuarakan gerakan pengerahan massa atau people power. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya