Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HINGGA saat ini, tarif MRT dan LRT masih menjadi polemik di lingkaran Komisi C dan Komisi B DPRD DKI Jakarta. Kedua komisi itu membidangi keuangan serta perekonomian dan hingga kini tidak kunjung menyetujui anggaran subsidi serta nilai tarif yang diajukan dengan alasan paparan tarif belum mendetail.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tidak tinggal diam. Saat bertemu dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ketika mendampingi Presiden Joko Widodo menjajal MRT, Selasa (19/3), Anies meminta agar Prasetyo turun tangan mempercepat proses pembahasan tarif.
Sebabnya, tarif harus sudah disetujui pekan ini agar bisa segera beroperasi usai diresmikan oleh Presiden pada Minggu (24/3) mendatang.
"Kita berharap insya Allah. Kemarin saya juga sudah bicara dengan Pak Ketua DPRD, insya Allah sebelum tanggal 24 Maret akan bisa ditetapkan," kata Anies usai memberikan pengarahan di Musrenbang Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Baca juga: Anies Pastikan Tarif MRT Sesuai Jarak Tempuh
Sebelumnya, dalam rapat yang berlangsung dengan Komisi C pada Senin (18/3), Ketua Komisi C meminta agar pihak MRT dan LRT memberikan paparan mengenai potensi perubahan nilai subsidi jika terjadi kenaikan penumpang. Ia menyebut seiring dengan kenaikan jumlah penumpang, bukan hanya subsidi operasional yang meningkat tetapi juga harus ada penambahan jumlah personel keamanan dan kebersihan.
"Jadi sebetulnya pasti ada yang meningkat. Kita juga ingin ada perhitungan tiga sampai empat tahun ke depan penumpang meningkat maksimal berapa dan subsidi yang dibutuhkan berapa," ujarnya.
Di sisi lain, Komisi B dalam rapat yang berlangsung Selasa (19/3) justru mengusulkan MRT dan LRT digratiskan. Ketua Komisi B Suhaimi pun meminta agar MRT dan LRT memberikan paparan perhitungan subsidi yang harus diberikan jika kedua moda itu digratiskan bagi warga ber-KTP Jakarta.(OL-5)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved